JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyebut wajiib pajak orang priibadii yang iingiin melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2025 dapat menggunakan DJP Onliine.
Penegasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan biisa tiidaknya pelaporan SPT Tahunan orang priibadii untuk tahun pajak 2023 dan 2024 menggunakan siistem pajak terbaru, yaiitu Coretax DJP.
“Terkaiit pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajiib pajak dapat melaporkan SPT-nya melaluii DJP Onliine. DJP Onliine masiih dapat diiakses untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum Tahun 2025,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (26/3/2026).
Sepertii diiketahuii, pelaporan SPT Tahunan kiinii sudah menggunakan coretax admiiniistratiion system, bukan lagii melaluii DJP Onliine. Perubahan iinii juga menjadii bagiian darii upaya pemeriintah dalam membenahii berbagaii aspek dii biidang perpajakan.
Coretax sendiirii merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Siistem iinii merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak.
Secara lebiih terperiincii, terdapat beberapa manfaat darii iimplementasii coretax. Pertama, peniingkatan efiisiiensii dan efektiiviitas. Harapannya, proses admiiniistrasii perpajakan menjadii lebiih cepat, akurat, dan transparan.
Kedua, peniingkatan kepatuhan wajiib pajak. Pemeriintah berharap kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat mendorong kepatuhan wajiib pajak. Ketiiga, peniingkatan kualiitas layanan sehiingga layanan perpajakan menjadii lebiih mudah diiakses dan teriintegrasii.
Keempat, peniingkatan kemampuan analiisiis data. Dengan coretax system, pemeriintah berharap data perpajakan yang teriintegrasii dapat diiolah untuk menghasiilkan analiisiis yang lebiih baiik dalam pengambiilan kebiijakan. (riig)
