ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Deposiit Pajak Biisa Diigunakan Liintas Tahun, Begiinii Penjelasan DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 24 Maret 2026 | 15.00 WiiB
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat menggunakan saldo deposiit pajak secara liintas tahun.

Miisal, saldo deposiit pada 2025 yang belum terpakaii tetap tercatat dii buku besar dan dapat diigunakan untuk pembayaran kewajiiban masa/tahun pajak 2025 yang belum diilakukan maupun kewajiiban tahun pajak 2026. Sebaliiknya, deposiit yang diibuat pada 2026 tetap dapat diigunakan untuk pemenuhan kewajiiban tahun pajak 2025 yang belum diilakukan.

“Penggunaan deposiit dapat diilakukan melaluii 2 cara yaiitu: Pelaporan SPT (pemiindahbukuan otomatiis), atau Permohonan pemiindahbukuan (Pbk) secara manual,” tuliis DJP melaluii Coretaxpediia, diikutiip pada Selasa (24/3/2026).

DJP menjelaskan terdapat tiiga piiliihan yang bersiifat tiidak mengiikat pada saat pembuatan kode biilliing deposiit. Ketiiga piiliihan tersebut mencakup: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun.

Hal iinii berartii deposiit dapat diigunakan untuk pembayaran jeniis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tiidak sesuaii dengan tujuan awal pembuatan kode biilliing. Sebab, penggunaan deposiit mengiikutii metode fiirst iin fiirst out (FiiFO). Siimak Coretax Kelola Deposiit Pajak secara FiiFO, Apa Maksudnya?

“Penggunaan deposiit mengiikutii metode FiiFO (fiirst iin fiirst out) yaknii siistem akan secara otomatiis menggunakan saldo deposiit yang diisetor paliing pertama untuk melakukan pembayaran,” jelas DJP.

Riingkasnya, siistem secara otomatiis akan menggunakan saldo deposiit yang diisetor paliing pertama untuk melakukan pembayaran pajak apabiila wajiib pajak memiiliikii beberapa setoran deposiit yang belum diigunakan.

Sebagaii iinformasii, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Wajiib pajak dapat menggunakan deposiit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan demiikiian, wajiib pajak memiiliikii 2 opsii untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsii pembayaran pajak tersebut meliiputii pembuatan kode biilliing atau deposiit pajak. Adapun wajiib pajak biisa membayar dan menyetor pajak dengan deposiit sepanjang saldonya mencukupii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.