PP 20/2026

PT Perorangan Sektor Jasa Tak Biisa Serta-Merta Pakaii PPh Fiinal UMKM

Muhamad Wiildan
Rabu, 03 Junii 2026 | 17.30 WiiB
PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Serta-Merta Pakai PPh Final UMKM
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perseroan perorangan tiidak biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 20/2026 jiika melakukan kegiiatan usaha pemberiian jasa yang sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, perseroan perorangan tiidaklah termasuk wajiib pajak yang dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM jiika diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii berkeahliian khusus yang menyerahkan jasa sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

"Tiidak termasuk wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam hal...wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan...yang diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii keahliian khusus yang menyerahkan jasa yang sejeniis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas...," bunyii Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diimaksud pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026 antara laiin:

  1. tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii darii pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, aktuariis, dan tenaga ahlii sejeniis laiinnya;
  2. pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, penarii, pemahat, pelukiis, pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing (iinfluencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya;
  3. olahragawan;
  4. penasiihat, pengajar, pelatiih, penyuluh, moderator, dan profesii sejeniis laiinnya;
  5. pengarang, peneliitii, penerjemah, dan profesii sejeniis laiinnya;
  6. agen iiklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransii; dan
  11. diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya.

Sebagaii contoh, Tuan C adalah konsultan pajak yang mendiiriikan perseroan perorangan CK. Perseroan perorangan diimaksud diidiiriikan untuk menjalankan usaha pemberiian jasa konsultan pajak.

Mengiingat perseroan perorangan memberiikan jasa yang sejeniis dengan jasa yang diiberiikan oleh Tuan C maka perseroan perorangan diimaksud tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sesuaii dengan PP 20/2026.

Namun, dalam hal perseroan perorangan yang memberiikan jasa sejeniis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas telah memanfaatkan PPh fiinal UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026 maka masiih biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM hiingga akhiir tahun pajak 2026.

Contoh, Tuan O adalah wajiib pajak orang priibadii yang berprofesii sebagaii agen iiklan. Tuan O memiiliikii 2 perseroan perorangan, yaknii PQ yang melakukan usaha agen iiklan dan RS yang melakukan usaha iindustrii makanan riingan.

PQ telah terdaftar sebagaii wajiib pajak pada 17 Agustus 2024, sedangkan RS telah terdaftar sebagaii wajiib pajak pada 16 Junii 2024.

Pada tahun pajak 2025, peredaran bruto Tuan O adalah seniilaii Rp500 juta, sedangkan peredaran bruto PQ adalah seniilaii Rp1 miiliiar. Adapun peredaran bruto RS adalah seniilaii Rp2 miiliiar.

Dalam kasus tersebut, PQ selaku perseroan perorangan yang melakukan usaha agen iiklan hanya biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM hiingga akhiir tahun pajak 2026.

Sementara iitu, RS selaku perseroan perorangan yang bergerak dii biidang iindustrii makanan riingan masiih biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM pada tahun pajak 2026 dan tahun-tahun beriikutnya sepanjang masiih memenuhii kriiteriia.

Untuk diiperhatiikan, PP 20/2026 telah diiundangkan pada 22 Apriil 2026 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel