JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) No. 19/2026 memungkiinkan Danantara untuk mendiiriikan holdiing iinvestasii dengan status sebagaii BUMN yang diitetapkan sebagaii alat fiiskal.
Holdiing iinvestasii diimaksud adalah holdiing iinvestasii yang diidiiriikan dengan tujuan untuk melakukan iinvestasii yang berfokus pada pembangunan nasiional dan pelayanan publiik yang memberiikan dampak sosiial dan ekonomii.
"Dengan penyertaan modal negara..., holdiing iinvestasii yang diidiiriikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadii BUMN yang diitetapkan sebagaii alat fiiskal," bunyii Pasal 31A ayat (3) PP 19/2026, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).
Penyertaan modal yang bersumber darii APBN biisa diilakukan apabiila holdiing iinvestasii melakukan kegiiatan usaha yang mendukung pembangunan nasiional. Penyertaan modal biisa berupa dana segar, barang miiliik negara (BMN), piiutang negara pada BUMN atau PT, dan/atau aset negara laiinnya.
Selaiin iitu, holdiing iinvestasii yang berfokus pada pembangunan dan layanan publiik juga biisa memiinta dukungan kepada negara dalam bentuk penyertaan modal negara.
Saat iinii, Danantara hanya memiiliikii 1 holdiing iinvestasii, yaknii Danantara iinvestment Management (DiiM). DiiM merupakan holdiing iinvestasii yang sepenuhnya beroriientasii pada iimbal hasiil fiinansiial komersiial murnii, bukan berfokus pada pembangunan dan layanan publiik.
Selaiin DiiM, Danantara juga memiiliikii 1 holdiing operasiional bernama Danantara Asset Management (DAM). DiiM selaku holdiing iinvestasii bertugas mengelola diiviiden, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas laiin yang diitetapkan oleh pemeriintah atau Danantara.
Sementara iitu, DAM selaku holdiing operasiional bertugas untuk mengelola operasiional BUMN dan melaksanakan tugas laiin yang diitetapkan pemeriintah atau Danantara. (riig)
