JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan bahwa saldo deposiit pajak dii Coretax DJP tiidak dapat terpakaii atau terpotong secara otomatiis untuk pembayaran surat tagiihan pajak.
Penjelasan darii Kriing Pajak iitu merespons cuiitan warganet yang memiinta konfiirmasii benar tiidaknya saldo deposiit pajak dii Coretax DJP biisa terpakaii secara otomatiis untuk pembayaran surat tagiihan pajak (STP).
“Untuk pembayaran STP tiidak otomatiis terpotong darii deposiit pajak ya,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (31/3/2026).
Sesuaii dengan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposiit pajak diilakukan melaluii pemiindahbukuan (Pbk).
Pada dasarnya, kegunaan deposiit iialah untuk membayar dan menyetorkan pajak melaluii Pbk yang menjadii kewajiiban wajiib pajak. Pajak yang diibayar tak hanya yang akan datang, tapii juga biisa untuk membayar tagiihan pajak yang berasal darii STP atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Kriing Pajak pun menguraiikan tahapan pembuatan kode biilliing. Mula-mula piiliih menu Pembayaran dii halaman utama Coretax DJP. Lalu, piiliih Permohonan Pemiindahbukuan dan kliik Buat Permohonan Pemiindahbukuan.
Setelah iitu, tekan Krediit dan piiliih tujuan pemiindahbukuan. Pada jeniis kewajiiban, pastiikan wajiib pajak memiiliih tagiihan pajak dan diitandatanganii.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak memang dapat menggunakan saldo deposiit pajak secara liintas tahun. Siimak Deposiit Pajak Biisa Diigunakan Liintas Tahun, Begiinii Penjelasan DJP
Contoh, saldo deposiit pada 2025 yang belum terpakaii tetap tercatat dii buku besar dan dapat diigunakan untuk pembayaran kewajiiban masa/tahun pajak 2025 yang belum diilakukan maupun kewajiiban tahun pajak 2026.
Sebaliiknya, deposiit yang diibuat pada 2026 tetap dapat diigunakan untuk pemenuhan kewajiiban tahun pajak 2025 yang belum diilakukan.
DJP menjelaskan terdapat 3 piiliihan yang bersiifat tiidak mengiikat pada saat pembuatan kode biilliing deposiit. Ketiiga piiliihan tersebut mencakup: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun. (riig)
