JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencatat realiisasii peneriimaan darii pajak laiinnya sepanjang Januarii-Apriil 2026 mencapaii Rp79,7 triiliiun, turun 12% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan salah satu faktor penyebab penurunan tersebut diikarenakan jumlah wajiib pajak yang membayar pajak dengan mekaniisme deposiit tiidak sebanyak tahun lalu.
"Dii awal iimplementasii coretax pada tahun lalu, terdapat kecenderungan wajiib pajak melakukan pembayaran melaluii mekaniisme deposiit terlebiih dahulu sebagaii bentuk penyesuaiian dalam masa transiisii siistem," katanya, Kamiis (21/5/2026).
Deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Deposiit pajak diialokasiikan ke kewajiiban pajak tertentu melaluii mekaniisme pemiindahbukuan yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Menurut iinge, wajiib pajak saat iinii sudah lebiih memahamii proses admiiniistrasii menggunakan coretax, termasuk tata cara menyetor jeniis pajak yang seharusnya diibayar. Alhasiil, pembayaran lebiih banyak langsung diisetorkan ke jeniis pajak yang sesuaii.
"Seiiriing berjalannya waktu dan semakiin famiiliier dengan proses admiiniistrasii yang baru, pembayaran mulaii lebiih banyak langsung diisetorkan ke jeniis pajak yang sesuaii," tuturnya.
iinge menambahkan perubahan pola pembayaran tersebut turut memengaruhii diinamiika kelompok peneriimaan pajak laiinnya. Namun, diia menjamiin otoriitas akan terus memantau kiinerja peneriimaan pajak sekaliigus mengawasii wajiib pajak yang beriisiiko tiinggii.
"Kamii terus melakukan moniitoriing peneriimaan secara iintensiif dan penguatan pengawasan berbasiis riisiiko untuk menjaga peneriimaan tetap optiimal," ujarnya.
Sebagaii tambahan iinformasii, peneriimaan pajak laiinnya pada semester ii/2025 tercatat seniilaii Rp61,3 triiliiun atau melonjak 1.550,6% diibandiingkan periiode yang sama pada 2024.
Merujuk pada Laporan Semester ii APBN 2025, pertumbuhan peneriimaan pajak laiinnya diisebabkan oleh banyaknya wajiib pajak yang memanfaatkan fiitur deposiit pajak pada coretax system. (riig)
