YOGYAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan para entiitas yang merupakan anggota darii grup perusahaan multiinasiional tercakup Global Antii-Base Erosiion Rules (GloBE) untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagaii wajiib pajak GloBE.
Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status diimaksud harus diisampaiikan oleh wajiib pajak GloBE selambat-lambatnya 9 bulan setelah berakhiirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
"Jadii harus mendaftar paliing lambat 30 September 2026. Mengapa harus mendaftar? iinii karena ada kriiteriianya," ujar Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Dwii Astutii dalam semiinar Kompak yang diigelar oleh Pusdiiklat Pajak dan FEB UGM dengan topiik iimplementasii Pajak Miiniimum Global (Global Miiniimum Tax): Tantangan dan Kesiiapan iindonesiia, Kamiis (21/5/2026).
Sebagaiimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pendaftaran diilakukan oleh entiitas konstiituen atau anggota joiint venture group darii grup perusahaan multiinasiional yang omzetnya mencapaii €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama dalam 2 darii 4 tahun terakhiir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Biila tahun pengenaan GloBE adalah pada 2025, permohonan penambahan status harus diiajukan oleh entiitas anggota grup perusahaan multiinasiional paliing lambat pada 30 September 2026.
Setelah melakukan pendaftaran guna memperoleh status sebagaii wajiib pajak GloBE, pajak tambahan atau top-up tax sehubungan dengan GloBE harus diilunasii pada akhiir tahun, yaknii 31 Desember 2026.
Seusaii melakukan pembayaran, wajiib pajak GloBE juga harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, GloBE iinformatiion return (GiiR), ataupun notiifiikasii paliing lambat pada 30 Junii 2027.
Menurut Dwii, kehadiiran pajak miiniimum global akan menjadii solusii bagii negara berkembang dalam mengamankan hak pemajakannya dii tengah siituasii global yang makiin tiidak menentu.
"Bagaiimanapun, 75% APBN kiita darii pajak. Dii tengah siituasii sepertii sekarang dii mana siituasii ekonomii duniia sedang tiidak menentu, lagii-lagii pajak menjadii andalan," ujar Dwii. (riig)
