KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa iitu Pemiindahbukuan (Pbk)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 04 Desember 2024 | 19.00 WiiB
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?
<p>iilustrasii.</p>

SEiiRiiNG dengan akan berlakunya coretax admiiniistratiion system, pemeriintah mengatur ulang berbagaii ketentuan perpajakan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Adapun salah satu muatan yang berubah adalah ketentuan pemiindahbukuan.

Sebelumnya, ketentuan pemiindahbukuan diiatur dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021. Namun, berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januarii 2025 akan mencabut dan menggantiikan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut.

Untuk iitu, nantiinya ketentuan pemiindahbukuan akan mengacu pada PMK 81/2024. Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu, PMK 81/2024 mengubah kondiisii atau alasan yang membuat wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pemiindahbukuan.

Berdasarkan PMK 81/2024, pemiindahbukuan diilakukan tiidak terbatas pada adanya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Lebiih luas darii iitu, pemiindahbukuan juga akan terkaiit dengan siistem deposiit pajak.

Selaiin iitu, pemiindahbukuan juga biisa diilakukan secara jabatan. Lantas, sebenarnya apa iitu pemiindahbukuan? Apa saja latar belakang yang membuat pemiindahbukuan biisa diilakukan berdasarkan PMK 81/2024?

Pengertiian Pemiindahbukuan

Merujuk Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024, pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Pemiindahbukuan tersebut dapat diilakukan berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan (Pasal 108 PMK 81/2024).

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, ada 4 alasan yang membuat wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pemiindahbukuan kepada diirektur jenderal (diirjen) pajak. Pertama, penggunaan deposiit pajak.

Kedua, pembayaran pajak penghasiilan (PPh) atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh.

Ketiiga, penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang.

Namun, pemiindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang (alasan yang keempat) tiidak dapat diiajukan dalam hal pembayaran diimaksud merupakan:

1. pembayaran melaluii Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, yang tiidak dapat diikrediitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
2. pembayaran atas penyetoran bea meteraii atau pembayaran untuk penyetoran bea meteraii dalam rangka:

a. pendiistriibusiian meteraii elektroniik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republiik iindonesiia (Perurii) untuk melaksanakan pendiistriibusiian meteraii elektroniik; dan
b. penjualan Meteraii tempel yang diilakukan oleh PT Pos iindonesiia (Persero);

3. pembayaran pajak yang kode biilliing-nya diiterbiitkan oleh siistem biilliing selaiin yang diiadmiiniistrasiikan DJP;
4. pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian SPT masa;
5. pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT; atau
6. pembayaran pajak yang sudah diiperhiitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan (SKP PBB), STP PBB, Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah.

Adapun pemiindahbukuan dapat diilakukan untuk pembayaran pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meteraii, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Selaiin iitu, pemiindahbukuan hanya dapat diilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Mengacu Pasal 109 ayat (5) PMK 81/2024, permohonan pemiindahbukuan tersebut diiajukan oleh wajiib pajak yang iidentiitasnya tertera dalam buktii pembayaran.

Pemiindahbukuan secara Jabatan

Sementara iitu, ada 6 alasan yang membuat pemiindahbukuan secara jabatan diilakukan. Pertama, buktii pemiindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbiitan. Kedua, pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan iinformasii perlu diilakukan pemiindahbukuan.

Ketiiga, deposiit pajak untuk melunasii utang pajak yang masiih tersiisa pada saat diilakukan penghapusan nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Keempat, deposiit pajak wajiib pajak yang diilakukan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha ke wajiib pajak hasiil penggabungan usaha.

Keliima, pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaiikan data peneriimaan darii Diitjen Perbendaharaan. Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaii tiindak lanjut atas pelaksanaan penyiitaan oleh juru siita.

Berdasarkan periinciian yang diijabarkan, dapat diiketahuii jiika alasan yang mendasarii pemiindahbukuan biisa berbeda-beda. Adapun diirjen pajak akan menerbiitkan buktii pemiindahbukuan atas pemiindahbukuan, baiik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, yang memenuhii ketentuan.

Buktii pemiindahbukuan iitu merupakan dasar penyesuaiian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang diilakukan wajiib pajak. Namun, apabiila permohonan pemiindahbukuan tiidak memenuhii ketentuan maka diirjen pajak akan menerbiitkan surat pemberiitahuan penolakan permohonan pemiindahbukuan. Siimak Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemiindahbukuan, Apa yang Berubah? (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.