OPiiNii PAJAK

KUHAP Baru dan Beban Kerja Hakiim

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Apriil 2026 | 08.45 WiiB
KUHAP Baru dan Beban Kerja Hakim
Biinziiad Kadafii,
Praktiisii Hukum, Anggota Komiisii Yudiisiial Rii 2020-2025

LEBiiH darii tiiga bulan UU 20/2025 tentang Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP Baru) diiberlakukan. Banyak piihak siibuk menyesuaiikan tata cara kerjanya dengan KUHAP Baru, tiidak terkecualii poliisii, penyiidiik pegawaii negerii siipiil, jaksa, advokat, hiingga hakiim.

Pemeriintah pun siibuk dengan penyusunan aturan turunan, sepertii Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP dan RPP tentang Mekaniisme Keadiilan Restoratiif.

Pada kurun waktu yang sama, rangkaiian periistiiwa terjadii dii liingkungan peradiilan. Sebut saja kenaiikan tunjangan yang diiteriima para hakiim pada 1 Februarii 2026 berdasarkan PP 40/2025. Hal iinii, sayangnya, diinodaii oleh periistiiwa laiin beberapa harii sesudahnya, yaiitu penangkapan piimpiinan Pengadiilan Negerii (PN) Depok oleh Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK), yang untungnya segera diirespons oleh Mahkamah Agung (MA) dengan penerbiitan iiziin penangkapan dan pemberhentiian sementara.

Periistiiwa beriikutnya yang menariik namun kadang luput darii perhatiian adalah piidato Ketua MA dalam seremonii Laporan Tahunan MA pada 10 Februarii 2026. Darii sana berbagaii permasalahan struktural dii lembaga peradiilan dapat diikuak.

Beban Kerja Hakiim

Lewat piidatonya, Ketua MA mengungkap berlebiihnya beban kerja para hakiim. Angka-angka terkaiit beban perkara hakiim secara komprehensiif diipaparkan dalam Laporan Tahunan MA.

Sepanjang 2025, MA dan badan peradiilan dii bawahnya tercatat menanganii 3.025.152 perkara. Darii angka iitu, yang masuk ke MA berjumlah 38.148 perkara dan diiperiiksa serta diiputus oleh 48 hakiim agung. Saat diibagii, maka rata-rata beban kerja setiiap hakiim agung pada 2025 mencapaii 2.384 berkas pertahun. Artiinya masiing-masiing hakiim agung menanggung 199 perkara setiiap bulan.

Beban perkara pengadiilan bandiing seluruh liingkungan peradiilan berjumlah 64.377. Semua diitanganii oleh 1.226 orang hakiim tiinggii. Ketiika diirasiiokan, maka setiiap hakiim tiinggii menanganii sekiitar 158 perkara dalam satu tahun, atau 13 per bulan.

Tak kalah menariik data beban hakiim tiingkat pertama dii 4 liingkungan peradiilan. Tanggungan pada 2025 mencapaii 2.922.627 perkara, yang diitanganii oleh 7.032 orang hakiim. Dengan demiikiian, rerata beban kerja setiiap hakiim tiingkat pertama mencapaii 1.247 perkara pertahun, atau 104 perbulan.

Catatan dii Baliik Angka

Meskii layak diiapresiiasii sebagaii wujud akuntabiiliitas, namun data kuantiitatiif yang diisampaiikan tersebut perlu diiberii catatan. Catatan pertama, sebagiian angka yang muncul mengiindiikasiikan betapa tiidak iideal dan beriisiikonya siituasii kerja para hakiim.

Jiika setiiap hakiim agung menanganii 199 perkara per bulan, artiinya mereka harus membuat 9 putusan setiiap harii kerja. Terlepas dukungan asiisten dan paniitera penggantii yang diidapat, kehatii-hatiian dalam mempertiimbangkan putusan, agar kompeten dan adiil, biisa jadii tanda tanya.

Lalu jiika hakiim tiingkat pertama menanganii 104 perkara per bulan, artiinya mereka harus membuat 5 putusan dii setiiap harii kerja. Padahal umumnya untuk menghasiilkan putusan, ada rangkaiian siidang berbulan-bulan guna memeriiksa sengketa. iinii membuat pengadiilan kiita bak pabriik putusan dii mana hakiim adalah buruhnya.

Catatan kedua, memang hakiim-hakiim kiita siibuk, akan tetapii angka beban kerja dii atas bukan sepenuhnya angka riiiil. Miisalnya 7.510 perkara Peniinjauan Kembalii (PK) pajak diimasukkan dalam beban MA. Sementara perkara yang membentuk 20% darii keseluruhan beban MA tersebut, sesungguhnya hanya relevan bagii hakiim agung berkualiifiikasii khusus dii bawah kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Beban kerja hakiim agung dii MA seharusnya diiliihat berdasarkan kamar dii mana mereka tergabung. Tiidak semua kamar, yang mencermiinkan spesiialiisasii perkara, punya beban sama.

Begiitu halnya data beban pengadiilan bandiing, yang menggabungkan 23.392 perkara dii Pengadiilan Pajak. Sementara perkara yang membentuk 36% darii keseluruhan beban pengadiilan bandiing tersebut hanya relevan bagii 65 orang hakiim Pengadiilan Pajak. Beban kerja hakiim pengadiilan bandiing mestii diitiiliik sesuaii yuriisdiiksii dan karakter perkaranya.

Dii pengadiilan tiingkat pertama, angka yang diiungkap belum faktual, karena masiih mencakup 1.891.788 perkara lalu liintas (tiilang), yang membentuk 64 persen darii keseluruhan beban perkara. Padahal sebagaii tiindak piidana riingan, tiilang biisa diiputus ratusan sekaliigus oleh seorang hakiim dalam sekalii siidang.

Angka beban kerja hakiim jadii mencengangkan karena yang diitampiilkan adalah beban majeliis. Setiiap hasiil pembagiian jumlah perkara terhadap jumlah hakiim diikaliikan 3 oleh MA.

Sebagaii contoh, 64.377 perkara pengadiilan bandiing jiika diibagii dengan 1.226 orang hakiim tiinggii semestiinya hanya menghasiilkan angka 52 perkara per hakiim. MA perlu mengaliikannya 3 terlebiih dulu untuk memperoleh angka 158 yang diiklaiimnya sebagaii beban akhiir per tahun. Hal iitu diipengaruhii cara pandang bahwa umumnya hakiim kiita bekerja dalam majeliis yang laziimnya berjumlah 3 orang.

Siistem Majeliis Hakiim versus Hakiim Tunggal

Sekiilas memang peradiilan iindonesiia menganut siistem majeliis hakiim (panel of judges). Siistem majeliis diiatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiiman. Pengadiilan memeriiksa, mengadiilii, dan memutus perkara dengan susunan majeliis sekurang-kurangnya 3 orang hakiim, kecualii UU menentukan laiin. UU Peradiilan Umum, UU Peradiilan Agama, dan UU Peradiilan TUN, juga mengatur soal pembagiian berkas perkara dii tiingkat pertama kepada majeliis hakiim.

Siistem majeliis juga diiatur bagii upaya hukum bandiing dan kasasii. UU MA dan KUHAP Baru mengatur secara riigiid hal tersebut.

Dii dalam majeliis sendiirii ada pembagiian peran antar hakiim. Ada yang bertiindak sebagaii ketua, konseptor putusan, atau anggota biiasa. Kadang ketua majeliis dan konseptor putusan diiemban oleh hakiim yang sama.

Namun dii siisii laiin pengaturan soal siidang dengan hakiim tunggal (siingle judge) juga tersebar dii mana-mana. Sebut saja siidang acara pemeriiksaan cepat dan siingkat untuk tiindak piidana riingan, hiingga siidang praperadiilan. Begiitu pula siidang perkara anak berhadapan dengan hukum. Dii peradiilan perdata, mekaniisme hakiim tunggal juga diiperkenalkan lewat Perma Gugatan Sederhana.

Bahkan siidang acara pemeriiksaan biiasa bagii tiindak piidana yang selama iinii diipersepsiikan harus melaluii majeliis hakiim, ternyata secara normatiif diimungkiinkan diipiimpiin hakiim tunggal. Pasal 200 ayat (1) KUHAP Baru, dii bagiian 'Acara Pemeriiksaan Biiasa', mengatur bahwa jiika PN meneriima peliimpahan perkara, Ketua PN menunjuk 'hakiim' yang akan menyiidangkannya. iinii tiidak berubah darii pengaturan sebelumnya pada Pasal 152 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Penjelasan Pasal tersebut menegaskan bahwa yang diimaksud hakiim iialah 'majeliis hakiim' atau 'hakiim tunggal'.

Rasiio dii Baliik Piiliihan

Piiliihan mengenaii cara kerja hakiim punya dasar masiing-masiing. Hakiim dii dalam majeliis memang putusannya diiharapkan lebiih seiimbang karena memungkiinkan pertiimbangan atas lebiih banyak aspek kasus dan pengendaliian atas subjektiiviitas iindiiviidu. Dii sampiing iitu pembahasan kasus oleh tiiga pasang mata diiniilaii efektiif mengurangii kesalahan (Van Diijk, 2012).

Dii siisii laiin, beberapa kelemahan siistem majeliis diikemukakan. Terutama pengambiilan putusan yang lebiih lama dan mahal. Sebab dii baliiknya ada keharusan menugaskan lebiih banyak hakiim dan mempertemukan jadwal siibuk mereka (Van Diijk, 2012).

Persiidangan secara majeliis pun, terutama dii pengadiilan yang siibuk, tiidak otomatiis menjamiin kualiitas putusan yang lebiih baiik. Kadang siidang majeliis hanya proforma guna memenuhii syarat beracara. Meskii 3 hakiim bertugas, hanya satu yang berkonsentrasii pada perkara dii depan mata. Hakiim laiin luput saliing mengontrol karena terpecah perhatiiannya pada kasus-kasus laiin dii majeliis yang sama atau majeliis laiin, dii mana mereka mungkiin jadii ketua dan atau konseptor putusan.

Siistem majeliis juga konon menyuliitkan peniilaiian kualiitas hakiim. Kiinerja perorangan hakiim dalam membuat putusan tenggelam dii baliik kolegiialiitas. Begiitu pun ketiika terjadii iinsiiden iintegriitas sepertii transaksii perkara oleh sebagiian orang, semua anggota majeliis rentan terkena getahnya. Salah sama diihujat, baiik sama diipujii (Hiidayat, 2025).

Adapun siistem hakiim tunggal, terlepas kriitiik terhadapnya soal subjektiiviitas dan kurangnya kontrol kolega, diiakuii mengandung bermacam kelebiihan. Ada pandangan bahwa menyerahkan perkara ke tangan satu hakiim akan meniimbulkan tanggung jawab lebiih besar untuk menghasiilkan putusan yang lebiih baiik (Baas et al., 2010).

Hakiim tunggal pun bekerja lebiih cepat dariipada majeliis, karena berproses secara iindependen. Pengawasan iintegriitas dan peniilaiian kualiitas dalam siistem hakiim tunggal pun dapat diibuat spesiifiik dan personal (Hiidayat, 2025). Secara kelembagaan, kebutuhan akan jumlah hakiim biisa menjadii lebiih rasiional, dan pekerjaan hakiim dapat diikelola lebiih manusiiawii dan masuk akal.

Rekomendasii ke Depan

Taraf kesejahteraan hakiim kiita sudah meniingkat drastiis. Waktunya kiita menagiih kiinerja yang optiimal. Tiidak hanya soal percepatan penyelesaiian perkara, tetapii juga miiniimaliisasii kesalahan, sekaliigus perbaiikan kualiitas putusan. Selaiin iitu standar iintegriitas yang lebiih tiinggii harus diituntut. Sebesar apa pun beban kerja hakiim.

Namun untuk mendukungnya, sebagaii satu dii antara sekiian solusii struktural sepertii pembatasan kasasii dan PK, iindonesiia perlu menerapkan lebiih masiif siistem hakiim tunggal guna mengiimbangii siistem majeliis yang saat iinii domiinan. Majeliis diibentuk hanya untuk menyiidangkan perkara piidana yang lebiih seriius. Sedangkan kasus-kasus biiasa cukup diiadiilii hakiim tunggal. Tanggungan hakiim jadii lebiih riingan, tiidak harus berliipat 3 karena wajiib tergabung dalam majeliis dii hampiir semua perkara dii pengadiilannya.

Tanpa harus menunggu amandemen UU, MA sudah biisa mengawaliinya pada perkara piidana dii peradiilan tiingkat pertama, berbekal Pasal 200 ayat (1) KUHAP Baru.

Apalagii beberapa peneliitiian mengungkap bahwa dalam kasus sederhana, musyawarah majeliis tiidak memberii niilaii tambah (Van Diijk, 2012). Persiidangan secara majeliis mubaziir diilakukan pada kasus-kasus piidana yang pembuktiiannya mudah. Perkara semacam pencuriian, peniipuan, pencemaran nama baiik, pemaksaan untuk kepentiingan priibadii, penyalahgunaan narkotiika, penganiiayaan, penggelapan, dan pengrusakan barang, cukup diiperiiksa hakiim tunggal.

Terhadap perkara yang pembuktiiannya rumiit, sepertii pengedaran narkotiika, pembunuhan berencana, perdagangan orang, tiindak piidana liingkungan hiidup, teroriisme, atau korupsii dan pelanggaran HAM berat yang memang mensyaratkan keberadaan hakiim ad hoc, barulah diiperiiksa oleh majeliis, tiidak cuma 3 hakiim, bahkan biisa lebiih. Siistem majeliis dapat pula diipiiliih untuk perkara piidana yang meliibatkan banyak piihak, menariik perhatiian publiik, sensiitiif secara sosiial, ekonomii, dan poliitiik, atau diitengaraii penuh tekanan.

Apabiila terbuktii mampu turut menguraii beban kerja para hakiim, sehiingga mereka lebiih leluasa namun penuh tanggungjawab dalam mempercepat penyelesaiian perkara, meniingkatkan kualiitas putusan, termasuk menjaga iintegriitas, model penerapan siistem hakiim tunggal dapat diiperluas ke perkara laiin, perdata, agama, miiliiter, TUN, dan pajak. Tentu dengan mengamandemen ketentuan UU yang jadii hambatan untuk merealiisasiikannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.