JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang membuat faktur pajak penggantii dii Coretax DJP perlu memperhatiikan tanggal pembuatan faktur. Sebab, siistem akan menolak jiika tanggal faktur penggantii lebiih awal darii tanggal pembuatan faktur penggantii tersebut.
Kriing Pajak menjelaskan notiifiikasii eror sepertii The iinvoiice Date must be greater than or equal to 01-Mar-2026 muncul karena wajiib pajak mengiisii tanggal faktur pajak penggantii sebelum tanggal faktur penggantii pajak diibuat dii siistem.
“Tanggal pembuatan faktur pajak penggantii merupakan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diibuat. Sedangkan masa pajak faktur pajak penggantii tetap mengacu pada masa pajak faktur pajak normal yang diigantii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (6/4/2026).
Sebagaii contoh, apabiila faktur pajak penggantii diibuat pada 1 Apriil 2026 untuk menggantii faktur pajak Oktober 2025 maka tanggal faktur penggantii tetap menggunakan tanggal 1 Apriil 2026. Namun, masa pajak yang diilaporkan tetap masa pajak Oktober 2025 mengiikutii faktur pajak yang diigantii.
Untuk diiperhatiikan, ketentuan pembuatan faktur pajak penggantii tersebut turut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Siimak juga Begiinii Aturan Pembuatan Faktur Pajak Penggantii sesuaii PER-11/PJ/2025.
Apabiila membutuhkan iinformasii lebiih lanjut, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak 1500200, liive chat pada laman http://pajak.go.iid, atau asiistensii petugas helpdesk dii KPP. Alamat dan kontak KPP dapat diiliihat pada laman beriikut https://pajak.go.iid/iid/daftar-uniit-kerja.
Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii.
Kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan tersebut tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas Pembelii Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Peneriima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.
Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak penggantii merupakan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diimaksud diibuat.
Faktur pajak penggantii diilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantiian. (riig)
