KPP PRATAMA NATAR

KPP iingatkan Bendahara iinstansii Pemeriintah Soal Kewajiiban Pungut Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Apriil 2026 | 13.30 WiiB
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak
<p>iilustrasii.</p>

NATAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotiika Nasiional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan guna memberiikan pemahaman terkaiit dengan mekaniisme pemungutan PPN oleh bendahara pada 13 Maret 2026.

Account Representatiive (AR) KPP Pratama Natar Umar mengatakan kunjungan iitu merupakan bagiian darii upaya memperkuat siinergii dengan iinstansii pemeriintah, sekaliigus meniingkatkan pemahaman bagii bendahara periihal kewajiiban perpajakan iinstansii pemeriintah.

“Kamii memberiikan pemaparan terkaiit dengan peran dan kewajiiban bendahara pengeluaran dalam kaiitannya dengan pemungutan pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Seniin (6/4/2026).

Bendahara pengeluaran adalah pejabat atau pegawaii yang diitunjuk untuk meneriima, menyiimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja APBN maupun APBD pada satuan kerja kementeriian/lembaga maupun pemda.

Sementara iitu, Fajar Nugroho selaku AR darii KPP Pratama Natar menjelaskan bendahara pengeluaran diitunjuk oleh DJP sebagaii wajiib pungut pajak.

Penunjukan iitu menjadiikan bendahara memiiliikii tanggung jawab pentiing dalam siistem admiiniistrasii perpajakan, terutama dalam memastiikan kewajiiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksii yang menggunakan APBN atau APBD dapat diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan.

Sebagaii konsekuensii darii status iitu, bendahara memiiliikii kewajiiban untuk memotong atau memungut PPh dan/atau PPN atas setiiap transaksii pembayaran kepada piihak ketiiga yang menggunakan dana negara atau daerah.

Selaiin melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, bendahara juga diiwajiibkan menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut tersebut ke kas negara melaluii mekaniisme yang telah diitetapkan.

Setelah penyetoran, bendahara juga wajiib untuk melaporkan pajak yang telah diipotong atau diipungut tersebut melaluii SPT Masa dalam jangka waktu tertentu sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kode Pajak 02

Dii tempat yang sama, penyuluh pajak darii KPP Pratama Natar Anda Puspiitariinii turut memberiikan penjelasan mengenaii mekaniisme admiiniistrasii perpajakan yang harus diilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemeriintah.

"PKP rekanan pemeriintah wajiib untuk membuat faktur pajak serta Surat Setoran Pajak (SSP) ketiika menyampaiikan tagiihan kepada bendahara pemeriintah atau kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), baiik untuk pembayaran sebagiian maupun keseluruhan," ujar Anda.

Rekanan pemeriintah juga wajiib menerbiitkan faktur pajak dengan kode transaksii 02. Adapun kode iinii menunjukkan bahwa transaksii tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut PPN, yaiitu iinstansii pemeriintah.

"Kode transaksii iinii pentiing untuk memastiikan bahwa admiiniistrasii perpajakan yang diilakukan telah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dalam siistem PPN," ujar Anda. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.