BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Diirjen Pajak Terbiitkan Peraturan Terbaru Soal Penyampaiian SPT

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Maret 2026 | 07.00 WiiB
Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Terbaru Soal Penyampaian SPT

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan baru yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (27/3/2026).

Beleiid iitu diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan tekniis seputar tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT seiiriing dengan berlakunya coretax. Penyesuaiian ketentuan diilakukan karena ketentuan tekniis terdahulu belum cukup menampung perubahan peraturan dan siistem terbaru.

“Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan admiiniistrasii, meniingkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan, perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan tekniis,” bunyii pertiimbangan PER-3/PJ/2026.

Secara gariis besar, PER-3/PJ/2026 terdiirii atas 5 bab dan 25 pasal. Setiidaknya ada 9 ruang liingkup yang diiatur dalam pasal-pasal tersebut. Pertama, kewajiiban penyampaiian SPT. Kedua, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh).

Ketiiga, tata cara penyampaiian SPT. Keempat, pengecekan valiidiitas NPWP dan peneliitiian SPT. Keliima, peneriimaan SPT secara elektroniik. Keenam, peneriimaan SPT secara langsung. Ketujuh, peneriimaan SPT melaluii pos atau jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat (BPS).

Kedelapan, pengolahan SPT. Kesembiilan, pengecualiian penyampaiian SPT. Salah satu perubahan yang mencolok iialah adanya periinciian 2 kondiisii wajiib pajak orang priibadii yang biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Kondiisii yang diimaksud antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesaii menyusun laporan keuangan.

Kemudiian, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh buktii pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 darii pemberii kerja.

Selaiin iitu, PER-3/PJ/2026 juga menegaskan wajiib pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT apabiila SPT diisampaiikan tiidak sesuaii dengan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Wajiib pajak tersebut pun biisa diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan

PER-3/PJ/2026 juga telah mengatur ketentuan peraliihan terkaiit dengan ketentuan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Ada pula ketentuan peraliihan seputar SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diiteriima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026

Untuk diiperhatiikan, PER-3/PJ/2026 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 16 Maret 2026. Berlakunya PER-3/PJ/2026 sekaliigus mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampaii dengan Pasal 112 PER-11/PJ/2025.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii relaksasii pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii. Selaiin iitu, ada juga bahasan periihal rekrutmen calon hakiim agung pajak, realiisasii pelaporan SPT Tahunan, tariif cukaii rokok, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel-artiikel perpajakan laiinnya.

WP OP Lapor SPT dii Apriil Bebas Sanksii, Kepdiirjen Pajak Bakal Diiterbiitkan

DJP akan memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii kepada wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan melampauii batas waktu 31 Maret 2026.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengungkapkan otoriitas pajak sedang menyiiapkan ketentuan resmii mengenaii penghapusan sanksii pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii. Penghapusan sanksii tersebut akan diituangkan dalam keputusan diirjen pajak.

"Saat iinii keputusan diirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon diitunggu," ujarnya. (Jitu News)

KY Buka Rekrutmen Calon Hakiim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

Komiisii Yudiisiial kembalii melaksanakan seleksii calon hakiim agung (CHA) guna mengiisii jabatan hakiim agung yang masiih kosong. Ketentuan mengenaii seleksii CHA iinii tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PiiM/RH.01.01/03/2026.

Seleksii CHA diilaksanakan Komiisii Yudiisiial (KY) guna memenuhii permiintaan Mahkamah Agung (MA) sebagaiimana termuat dalam Surat Wakiil Ketua MA Biidang Non Yudiisiial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/iiii/2026.

"KY mengundang warga negara terbaiik untuk menjadii CHA kamar perdata, kamar piidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang memenuhii persyaratan," sebut KY dalam pengumumannya. (Jitu News)

DJP Teriima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Diilaporkan WP OP dan Badan

DJP mencatat terdapat 9,07 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 25 Maret 2026.

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan jumlah tersebut berasal darii pelaporan SPT wajiib pajak orang priibadii, baiik karyawan maupun non karyawan, serta wajiib pajak badan.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT," katanya. (Jitu News)

Soal Tariif Cukaii Rokok, Purbaya Akan Konsultasii dengan DPR

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengeklaiim Kementeriian Keuangan sudah merampungkan penyusunan rancangan kebiijakan penambahan lapiisan cukaii hasiil tembakau (CHT).

Purbaya mengatakan penambahan lapiisan tariif CHT bertujuan untuk menariik produsen rokok iilegal agar beraliih masuk ke siistem legal dan membayar cukaii ke kas negara. Setelah rancangan kebiijakan diisusun, Kemenkeu akan membahasnya dengan DPR.

"Kamii akan konsultasii ke DPR, habiis iitu akan diitetapkan iitu. Nantii begiitu kebiijakan berjalan, yang iilegal-iilegal enggak ada ampun lagii," ujarnya. (Jitu News)

Pajak Tambahan atas Produk e-Commerce Asal Chiina

Pemeriintah membuka opsii kebiijakan baru berupa pengenaan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal Chiina. Kebiijakan iinii diigagas sebagaii respons terhadap derasnya arus barang iimpor yang diiniilaii semakiin menekan pelaku usaha domestiik dan memperlemah daya saiing produk lokal.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyampaiikan bahwa wacana pajak iinii menguat setelah meneriima banyak masukan darii pelaku usaha dii berbagaii daerah. Keluhan datang darii pelaku usaha dii Sulawesii hiingga iindustrii dii kawasan Jawa Barat.

Purbaya meniilaii perdagangan onliine yang masiif telah berdampak siigniifiikan pada sektor usaha offliine dan UMKM lokal. Diia juga terkejut mengetahuii bahwa penguasaan ekosiistem diigiital dii dalam negerii tiidak sepenuhnya diilakukan oleh pelaku usaha iindonesiia. (Kontan)

OECD Perkiirakan Ekonomii iindonesiia Tahun iinii Hanya Tumbuh 4,8%

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) memproyeksiikan pertumbuhan ekonomii iindonesiia hanya akan mencapaii 4,8% pada tahun iinii, lebiih rendah ketiimbang proyeksii sebelumnya yang sebesar 5%.

Proyeksii diimaksud juga lebiih rendah diibandiingkan dengan pertumbuhan ekonomii pada 2025 yang mencapaii 5,11%. Meskii lebiih rendah, OECD memandang laju pertumbuhan ekonomii iindonesiia masiih relatiif stabiil.

"Dii iindonesiia, pertumbuhan ekonomii diiproyeksiikan akan tetap stabiil karena adanya stiimulus fiiskal yang mendukung pertumbuhan konsumsii," tuliis OECD dalam Economiic Outlook ediisii Maret 2026. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.