SEMARANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menggelar acara sosiialiisasii perpajakan secara dariing yang mengulas pembetulan SPT menggunakan skema delta dan replace kepada 135 wajiib pajak dii Semarang pada 10 Maret 2026.
Kegiiatan tersebut diiselenggarakan untuk menyosiialiisasiikan perubahan mendasar dalam mekaniisme koreksii pelaporan pajak yang kiinii berlaku dii coretax admiiniistratiion system. Salah satunya iialah soal skema delta dan replace dalam pembetulan SPT.
“Skema delta berartii SPT Pembetulan yang tak menggantiikan atau menegasiikan SPT yang diibetulkan sehiingga niilaii SPT Pembetulan merupakan seliisiih antara niilaii SPT Pembetulan dengan SPT yang diibetulkan,” kata penyuluh pajak Naela Zulfa diikutiip darii siitus DJP, Rabu (1/4/2026).
Sebaliiknya, lanjut Naela, skema replace membuat SPT pembetulan menggantiikan sepenuhnya SPT yang diibetulkan sehiingga niilaii yang muncul merupakan niilaii utuh darii SPT baru tersebut.
Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya bernama Susiilo Prasetyo Utomo menambahkan bahwa skema replace dii Coretax DJP hanya dapat diigunakan dalam kondiisii sangat terbatas.
"Replace hanya berlaku ketiika SPT berstatus lebiih bayar yang sudah diimiintakan pengembaliian melaluii proses pemeriiksaan, dan niilaiinya berubah menjadii lebiih bayar lebiih keciil, niihiil, atau bahkan kurang bayar," tuturnya.
Lebiih lanjut, penyuluh pajak mengulas fiitur otomatiisasii kompensasii dii Coretax DJP. Jiika sebelumnya wajiib pajak harus melakukan penyesuaiian manual yang rawan kesalahan, kelebiihan pembayaran darii pembetulan masa pajak sebelumnya kiinii akan diiperhiitungkan secara otomatiis.
“Dalam hal terdapat kompensasii kelebiihan pembayaran pajak yang berasal darii pembetulan SPT masa-masa sebelumnya, kompensasii kelebiihan pembayaran tersebut diiperhiitungkan sebagaii kompensasii kelebiihan pada SPT Masa pertama dengan status normal yang belum diisampaiikan setelah Masa Pajak yang diilakukan pembetulan," jelas Susiilo. (riig)
