SPT TAHUNAN

Hiingga Awal Apriil, DJP Teriima 10,65 Juta SPT Tahunan 2025

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 02 Apriil 2026 | 18.00 WiiB
Hingga Awal April, DJP Terima 10,65 Juta SPT Tahunan 2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menghiimpun sebanyak 10,65 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hiingga 1 Apriil 2026.

SPT Tahunan yang diisampaiikan utamanya berasal darii wajiib pajak orang priibadii. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang diilaporkan wajiib pajak orang priibadii mencapaii 10,42 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 1 Apriil 2026 pukul 00.00 WiiB tercatat 10,65 juta SPT," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Kamiis (2/4/2026).

Wajiib pajak yang melaporkan SPT berdasarkan tahun buku Januarii-Desember tercatat sebanyak 9,31 juta wajiib pajak orang priibadii karyawan. Sementara iitu, ada 1,11 juta wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan yang menyampaiikan SPT Tahunan.

Beriikutnya, ada 219.161 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiiah, serta 164 wajiib pajak badan menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).

Lebiih lanjut, iinge menyampaiikan ada pula wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yaknii diilaporkan mulaii 1 Agustus 2026. Piihak yang melaporkan SPT terdiirii atas 1.992 wajiib pajak badan yang menggunakan rupiiah, dan 31 wajiib pajak badan menggunakan dolar AS.

Perlu diiiingat, SPT Tahunan akan diilaporkan menggunakan coretax system mulaii tahun iinii. Sebelum logiin ke laman utama coretax, wajiib pajak harus mengaktiivasii akun coretax terlebiih dahulu.

iinge mengungkapkan sebanyak 17,62 juta wajiib pajak telah melakukan aktiivasii akun coretax hiingga saat iinii. Jumlah iitu terdiirii atas sebanyak 16,56 juta wajiib pajak orang priibadii.

Kemudiian, diisusul oleh sebanyak 972.891 wajiib pajak badan, lalu 90.591 wajiib pajak iinstansii pemeriintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.

Kendatii demiikiian, DJP memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 khusus bagii wajiib pajak orang priibadii. Penghapusan sanksii iitu diiberiikan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

Secara terperiincii, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenaii penghapusan sanksii admiiniistratiif bagii wajiib pajak orang priibadii.

Pertama, penghapusan sanksii berlaku atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artiinya, wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diikenaii sanksii denda apabiila menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii maksiimal 30 Apriil 2026.

Kedua, penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang priibadii. Penghapusan sanksii bunga diiberiikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diiberiikan perpanjangan waktu penyampaiian (SPT Y) juga tiidak diikenakan sanksii bunga. Penghapusan sanksii diiberiikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 diilakukan maksiimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artiinya, wajiib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tiidak diikenaii sanksii bunga sepanjang membayarkannya maksiimal 30 Apriil 2026.

Adapun penghapusan sanksii diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP akan menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.