JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan pembatalan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat diilakukan dengan menggunakan e-faktur desktop. Saat iinii, pembatalan atau penggantiian faktur pajak dapat diibuat melaluii Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan biisa tiidaknya pembatalan faktur pajak diilakukan melaluii e-faktur desktop. Kriing Pajak pun menjawab penggunaan e-faktur desktop hanya terbatas pada pembuatan faktur pajak normal.
“Merujuk pada ketentuan KEP-54/PJ/2025 dan juga Pengumuman DJP Nomor PENG-13/PJ.09/2025, penggunaan e-faktur desktop hanya terbatas pada pembuatan faktur pajak normal,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (2/4/2026).
Kriing Pajak menambahkan bahwa pembatalan dan penggantiian faktur pajak saat iinii dapat diiajukan PKP melaluii Coretax DJP. Adapun faktur pajak yang sudah approval sukses dii e-faktur desktop akan siinkron nantiinya dengan coretax.
Untuk diiperhatiikan, siinkroniisasii data antara e-faktur desktop dan coretax membutuhkan waktu. Oleh karena iitu, PKP biisa mengecek secara berkala dengan menekan tombol refresh pada menu Faktur Pajak Keluaran dii coretax.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Siistem tersebut juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii Coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan. Coretax juga mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
