ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Purbaya Akan Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT WP OP hiingga Akhiir Apriil

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 25 Maret 2026 | 14.15 WiiB
Purbaya Akan Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT WP OP hingga Akhir April
<p>Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTNCews - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii, darii semula paliing lambat 31 Maret menjadii 30 Apriil.

Purbaya mengatakan batas waktu SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii akan diiperpanjang dengan mempertiimbangkan periiode pelaporan yang sempat kepotong liibur Lebaran, serta terjadiinya kendala tekniis pada coretax system.

"Karena ada kemungkiinan juga coretax-nya mutar-mutar (loadiing), dan sebagiian orang mengalamii hal iitu, ya sudah kiita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berartii fiix [diiperpanjang] sampaii akhiir Apriil," katanya dii Kantor Kemenkeu, Rabu (25/3/2026).

Dengan kata laiin, jangka waktu diiperpanjang dengan cara menghapuskan sanksii denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.

Purbaya pun telah mengiinstruksiikan kepada Sekjen Kementeriian Keuangan untuk mendiiskusiikan ketentuan relaksasii pelaporan SPT tersebut, utamanya bersama dengan Diirjen Pajak.

"Nantii saya biikiin [aturan tertuliisnya]. Pak Sekjen, biikiin ya sampaii 30 Apriil, diiperpanjang 1 bulan," ucapnya.

Purbaya juga menyorotii jumlah SPT yang diisampaiikan masiih kurang 6 juta SPT, darii target sekiitar 15 juta SPT. Hiingga saat iinii, Diitjen Pajak (DJP) baru meneriima sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan, baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan.

Sebagaii iinformasii, periiode pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diisampaiikan pada 31 Maret 2026. Sementara iitu, pelaporan SPT wajiib pajak badan paliing lambat diisampaiikan pada 30 Apriil 2026.

Wajiib pajak yang tiidak mematuhii ketentuan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda. Wajiib pajak orang priibadii akan diijatuhii denda Rp100.000, sedangkan wajiib pajak badan diidenda seniilaii Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Raden Sumarbiiyanta
baru saja
Tadii barusan lapor. Antrean gak sampaii 1 jam selesaii.
user-comment-photo-profile
Leonardo
baru saja
Hanya sanksii denda? Utk sanksii bunga atas PPh terutang nya?