TANGERANG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan fasiiliitas pajak bumii dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pasalnya, iinsentiif diimaksud telah diiberlakukan sejak Januarii 2026 bakal berakhiir pada harii iinii. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiikii Wiibhawa, pemkot memberiikan pemutiihan denda dan potongan pajak untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak sekaliigus memberiikan keriinganan bagii masyarakat.
"Dengan beragam potongan yang diitawarkan, warga diiiimbau segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhiir," ujarnya, diikutiip pada Selasa (31/3/2026).
Kiikii mengiimbau kepada masyarakat untuk tiidak menunda pembayaran agar biisa memanfaatkan iinsentiif yang sudah diisediiakan. Dengan menyegerakan pembayaran pajak, wajiib pajak akan memperoleh diiskon sekaliigus terhiindar darii sanksii akiibat keterlambatan pembayaran pajak.
Masyarakat biisa memanfaatkan iinsentiif tersebut dengan melakukan pembayaran pajak secara tunaii dii Mal Pelayanan Publiik (MPP) Kota Tangerang, bank BJB, Alfamart, Pos iindonesiia, ataupun secara nontunaii melaluii beragam platform.
"Pembayaran nontunaii juga tersediia melaluii berbagaii platform diigiital, sepertii Tokopediia, OVO, Laziis/Liink pembayaran LiiCiiN, LiinkAja, Shopee, GoPay, BJB DiiGii, QRiiS, PosPay, serta Apliikasii Tangerang LiiVE," kata Kiikii.
Sebagaii iinformasii, Pemkot Tangerang memberiikan diiskon PBB sebesar 20% untuk objek PBB buku ii, 10% untuk objek buku iiii, 6% untuk objek buku iiiiii, 4% untuk objek buku iiV, dan 3% untuk objek buku V.
Tak hanya iitu, Pemkot Tangerang juga memberiikan fasiiliitas pengurangan PBB sebesar 25% atas tunggakan tahun pajak 1994 hiingga 2014.
Terkaiit BPHTB, Pemkot Tangerang memberiikan diiskon 50% khusus untuk program sertiifiikasii tanah pemeriintah, sepertii program nasiional agrariia (Prona), pendaftaran tanah siistematiis lengkap (PTSL), dan program tanah konsoliidasii lahan (PTKL). (diik)
