JAKARTA, Jitu News – Diirektur jenderal (diirjen) pajak harus menerbiitkan keputusan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 maksiimal 30 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.
Keputusan tersebut biisa berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Apabiila dalam jangka waktu tersebut diirjen pajak tiidak menerbiitkan keputusan maka permohonan wajiib pajak diianggap diiteriima.
“Dalam hal dalam jangka waktu 30 harii sebagaiimana diimaksud..., Diirektur Jenderal Pajak tiidak memberiikan keputusan, permohonan Wajiib Pajak diianggap diiteriima dan Wajiib Pajak dapat melakukan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan penghiitungannya untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan,” bunyii Pasal 119 ayat (8) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (5/4/2026).
Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 apabiila terjadii perubahan atas keadaan usahanya. Permohonan iitu diiajukan kepada diirjen pajak melaluii kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
“...dengan menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebiih berjalannya suatu tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan besarnya angsuran Pasal 25,” bunyii Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Untuk mengajukan permohonan tersebut, ada 2 syarat yang harus diipenuhii. Pertama, permohonan diimaksud diisertaii dengan penghiitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiiraan penghasiilan yang akan diiteriima atau diiperoleh dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan.
Kedua, wajiib pajak telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhiir sebelum tahun pajak diiajukannya permohonan; dan (iiii) SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhiir yang telah menjadii kewajiibannya.
Seiiriing dengan berlakunya coretax, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut viia coretax. Apabiila diitelusurii, permohonan iitu biisa diisampaiikan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Permohonan iitu memiiliikii kode jeniis pelayanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
Atas permohonan yang memenuhii ketentuan, wajiib pajak akan diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik. Selanjutnya, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian atas permohonan yang diiajukan wajiib pajak.
Berdasarkan hasiil peneliitiian, diirjen pajak harus menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksiimal 30 harii setelah buktii peneriimaan terbiit. Kendatii wewenangnya dii tangan diirjen pajak, wewenang peneliitiian dan pemberiian keputusan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiliimpahkan kepada kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)
