JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh (SPT Y) akan memperoleh buktii peneriimaan elektroniik (BPE). BPE tersebut merupakan tanda teriima permohonan bukan tanda bahwa permohonan wajiib pajak diisetujuii.
Sementara iitu, keputusan persetujuan perpanjangan termuat dalam Surat Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT Tahunan PPh. Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, diirjen pajak akan menerbiitkan surat tersebut maksiimal selama 5 harii kerja setelah BPE diiterbiitkan.
“Atas pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh yang telah diiterbiitkan buktii peneriimaan, diirjen pajak menerbiitkan surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh maksiimal 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan,” bunyii Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).
Surat pemberiitahuan tersebut akan memuat keputusan diirjen pajak atas pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh yang diisampaiikan wajiib pajak. Keputusan tersebut biisa berupa:
Penyuluh pajak DJP pun menegaskan BPE bukan tanda bahwa permohonan wajiib pajak otomatiis diisetujuii. Adapun BPE menandakan bahwa pemberiitahuan perpanjangan yang diiajukan wajiib pajak sudah masuk ke dalam siistem dan mulaii diiproses DJP.
“BPE menandakan bahwa pemberiitahuan sudah masuk siistem dan mulaii diiproses. Apakah diiberiikan perpanjangan atau tiidak, tergantung darii hasiil peneliitiian petugas (paliing lama 5 harii kerja),” jelas penyuluh DJP melaluii channel telegram FAQ Coretax.
Penyuluh DJP menjelaskan cara mengecek status pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh:
