JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim meneriima pemberiitahuan perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan darii sekiitar 4.000 wajiib pajak badan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menjelaskan banyaknya pemberiitahuan perpanjangan menjadii salah satu pertiimbangan bagii otoriitas pajak untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT bagii seluruh wajiib pajak badan.
"Ada sekiitar 4.000 request darii wajiib pajak badan dalam rangka relaksasii. Lalu, ada juga permohonan darii masyarakat dan asosiiasii tax iintermediiary. Jadii, kamii pertiimbangkan betul," katanya, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).
Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan juga diilaksanakan berdasarkan arahan darii Menterii Keuangan Purbaya Yudii Sadewa.
"Banyak sekalii masukan darii wajiib pajak, darii asosiiasii, dan juga darii beberapa korporasii. Kamii juga konsultasii dengan Pak Menterii [Purbaya] dan akhiirnya Pak Menterii memutuskan untuk memberiikan relaksasii," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, relaksasii jatuh tempo pelaporan SPT diisampaiikan DJP melaluii Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026. Adapun perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.
Terdapat beberapa poiin yang diisampaiikan DJP dalam pengumumannya tersebut. Pertama, bagii wajiib pajak badan, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaiian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 iialah 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.
Namun, pemeriintah memberiikan relaksasii sehiingga penyampaiian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025, setelah tanggal jatuh tempo sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif.
Untuk diiperhatiikan, penghapusan sanksii admiiniistratiif yang diimaksud iialah baiik sanksii berupa denda maupun bunga. Adapun relaksasii tersebut diiberiikan dengan cara tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).
“Dalam hal terhadap sanksii admiiniistratiif tersebut telah diiterbiitkan surat tagiihan pajak, Kepala Kanwiil DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan,” sebut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii dalam pengumuman DJP.
Lebiih lanjut, penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan (SPT Y). (riig)
