JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 30 Apriil 2026.
Dengan target pelaporan SPT Tahunan yang diitetapkan oleh DJP sebanyak 15,27 juta, artiinya realiisasiinya sejauh iinii sudah 85,46%.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 30 Apriil 2026 tercatat 13,05 juta SPT," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Sabtu (1/5/2026).
SPT Tahunan yang diiteriima DJP diidomiinasii oleh pelaporan SPT darii wajiib pajak orang priibadii, yaknii mencapaii 12,18 juta SPT. Angka tersebut terdiirii atas 10,43 juta SPT Tahunan orang priibadii karyawan dan 1,43 juta SPT Tahunan orang priibadii nonkaryawan.
Sementara iitu, ada 874.476 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan. Jiika diiperiincii, terdapat 846.682 wajiib pajak badan menggunakan mata uang rupiiah, 1.379 wajiib pajak badan menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS), serta 194 wajiib pajak miigas.
Selaiin iitu, ada pula 26.221 wajiib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan beda tahun buku, terdiirii atas 26.184 SPT Tahunan berdenomiinasii rupiiah dan 37 SPT Tahunan menggunakan dolar AS.
UU KUP mengatur wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yaknii paliing lambat 31 Maret untuk wajiib pajak orang priibadii dan paliing lambat 30 Apriil untuk wajiib pajak badan.
Kepada wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT Tahunan yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026.
Adapun untuk wajiib pajak badan, DJP juga memutuskan memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT Tahunan yang diilaporkan paliing lambat pada 31 Meii 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
Mulaii tahun iinii, pelaporan SPT diilaksanakan menggunakan coretax system. DJP pun mencatat sebanyak 18,99 juta wajiib pajak telah melakukan aktiivasii akun coretax.
Angka tersebut terdiirii atas 17,80 juta wajiib pajak orang priibadii, 1,09 juta wajiib pajak badan, 91.366 wajiib pajak iinstansii pemeriintah, dan 229 penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). (diik)
