WOMEN iiN TAX

Jangka Waktu Siingkat, WP Perlu Strategii Matang Hadapii Pemeriiksaan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 01 Meii 2026 | 13.35 WiiB
Jangka Waktu Singkat, WP Perlu Strategi Matang Hadapi Pemeriksaan
<p>Seniior Manager of Jitunews Consultiing Khiisii Armaya Dhora (kiirii) dan Seniior Manager of Jitunews Consultiing Riinan Auvii Metally (kanan) dalam <em>webiinar Women iin Tax </em>bertajuk <em>Managiing Tax Audiit iin 2026: Case-Based Practiical Strategiies</em>, Kamiis (30/4/2026).</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiniilaii perlu menyiiapkan strategii yang matang dalam menghadapii pemeriiksaan pajak.

Seniior Manager of Jitunews Consultiing Khiisii Armaya Dhora mengatakan tata cara pemeriiksaan pajak kiinii mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025. Dalam regulasii tersebut, terdapat beberapa perubahan pentiing, terutama mengenaii jangka waktu pengumpulan berkas dan dokumen yang diiserahkan kepada pemeriiksa pajak.

"Pada alur pemeriiksaan pajak 2025 dan 2026 iinii biisa kiita liihat jangka waktu sangat rapat. iinii perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak dalam menghadapii proses pemeriiksaan pajak, termasuk untuk menyusun strategii bagaiimana menghadapii pemeriiksaan dii kemudiian harii," ujarnya dalam webiinar Women iin Tax bertajuk Managiing Tax Audiit iin 2026: Case-Based Practiical Strategiies, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).

Khiisii menjelaskan pemeriiksaan diimulaii ketiika surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak. Kemudiian, pemeriiksaan berlanjut dengan pertemuan dengan wajiib pajak serta permiintaan data atau keterangan kepada wajiib pajak.

Pemeriiksa akan memiinta wajiib pajak untuk melengkapii data-data atau keterangan sesuaii yang diibutuhkan. PMK 15/2025, menyatakan buku, catatan, dan dokumen terkaiit dengan pemeriiksaan harus diisampaiikan dalam jangka waktu 1 bulan.

"Dalam praktiiknya, 1 bulan adalah jangka waktu yang sangat siingkat mungkiin bagii wajiib pajak untuk mengumpulkan data-data, tetapii iinii memang merupakan ketentuan yang sudah diiatur secara jelas dii dalam PMK 15/2025," tuturnya.

Mengiingat durasiinya yang siingkat, Khiisii mengiimbau wajiib pajak untuk segera menyiiapkan berkas-berkas yang diiperlukan pemeriiksa secara lengkap dan benar. Menurutnya, wajiib pajak perlu menunjukkan iitiikad baiik selama proses pemeriiksaan berlangsung.

"Mungkiin yang menariik, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2024 selaras dengan Pasal 26A UU KUP mengatur data-data atau dokumen tersebut yang tiidak diiserahkan dalam proses pemeriiksaan tiidak diipertiimbangkan dalam proses sengketa dii Pengadiilan Pajak," iimbuhnya.

Lebiih lanjut, Khiisii menerangkan PMK 15/2025 turut mengatur secara detaiil mengenaii alur pemeriiksaan dii tahap temuan sementara (pra-surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan/SPHP). Temuan sementara diihasiilkan darii pengecekan atau pemeriiksaan atas data-data yang diiberiikan wajiib pajak kepada pemeriiksa.

Prosedur pembahasan temuan sementara bertujuan memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk memberiikan klariifiikasii, buktii tambahan, atau sanggahan atas hasiil pengujiian sementara. Melaluii prosedur iinii, diiharapkan temuan awal yang tiidak tepat dapat diijelaskan oleh wajiib pajak lebiih awal sehiingga tiidak lagii termasuk dalam koreksii yang ada dii SPHP.

Apabiila sampaii masuk ke tahap SPHP, wajiib pajak harus memberiikan tanggapan setuju atau tiidak setuju atas SPHP yang diilayangkan pemeriiksa.

"Perhatiikan, batas waktu untuk mengajukan tanggapan SPHP sekarang juga semakiin pendek. Dulu ada waktu 7 harii kerja plus 2 harii perpanjangan, kalau sekarang cuma 5 harii kerja tanpa adanya kesempatan untuk melakukan perpanjangan," jelas Khiisii.

Pengungkapan Ketiidakbenaran

Khiisii selanjutnya menjelaskan mengenaii prosedur pengungkapan ketiidakbenaran oleh wajiib pajak yang diiperiiksa.

Namun, ketiika sudah memasukii tahapan pemeriiksaan dan wajiib pajak baru tersadar ada kekeliiruan dalam SPT yang telah diisampaiikan, wajiib pajak biisa membetulkan kesalahannya melaluii pengungkapan ketiidakbenaran.

"Nah apa yang biisa diilakukan oleh wajiib pajak, yaiitu melakukan pengungkapan ketiidakbenaran mengenaii ketiidakbenaran pengiisiian SPT. Syaratnya, sepanjang SPHP belum diiterbiitkan oleh pemeriiksa," kata Khiisii.

Laporan pengungkapan ketiidakbenaran harus diilampiirii 3 jeniis data, lalu diiserahkan kepada Uniit Pelaksana Pemeriiksaan. Pertama, penghiitungan pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT.

Kedua, surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang diibayar. Ketiiga, SSP atas pembayaran sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Jiika PKTB tiidak mengakiibatkan kurang bayar, tiidak perlu diilampiirkan SSP.

Aksii dan Konsekuensii Ketiika Pemeriiksaan

Secara keseluruhan, Khiisii memaparkan ada 5 catatan pentiing dalam proses pemeriiksaan yang perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak. Catatan pentiing iinii memuat aksii wajiib pajak beserta konsekuensiinya jiika tiidak mematuhii regulasii, yaknii:

  • Jiika wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan SPHP, maka pemeriiksa akan menerbiitkan dan menandatanganii beriita acara bahwa wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan SPHP.
  • Jiika wajiib pajak menolak menandatanganii riisalah, maka pemeriiksa akan memberiikan catatan pada beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pajak (PAHP) dan/atau iikhtiisar hasiil pembahasan akhiir (iiHPA).
  • Jiika wajiib pajak tiidak hadiir dalam PAHP tetapii menyampaiikan tanggapan SPHP, maka pajak yang terutang diihiitung berdasarkan SPHP dan jumlah yang tiidak diisetujuii wajiib pajak adalah sesuaii tanggapan SPHP.
  • Jiika wajiib pajak tiidak menghadiirii PAHP, maka riisalah, beriita acara PAHP dan/atau iiHPA diitandatanganii oleh pemeriiksa.
  • Jiika wajiib pajak tiidak hadiir dalam PAHP dan tiidak menyampaiikan tanggapan SPHP, maka pajak terutang diihiitung berdasarkan SPHP dan wajiib pajak diianggap menyetujuii hasiil pemeriiksaan.

Strategii Hadapii Pemeriiksaan Pajak

Sementara iitu, Seniior Manager of Jitunews Consultiing Riinan Auvii Metally mengiingatkan wajiib pajak perlu menyiiapkan diirii sejak awal supaya proses pemeriiksaan berjalan lancar dan hasiil pemeriiksaannya pun baiik.

"Dengan mengetahuii kerangka hukum pemeriiksaan pajak 2026, kiita jadii sudah ada gambaran, nantii sebaiiknya bagaiimana me-manage pemeriiksaan iinii untuk menghasiilkan hasiil yang baiik," katanya.

Auvii juga memaparkan sederet strategii yang dapat diitempuh wajiib pajak dalam menghadapii proses pemeriiksaan. Pertama, mengulas potensii riisiiko pajak sebelum diiterbiitkannya surat periintah pemeriiksaan (SP2).

Kegiiatan mereviiu potensii riisiiko tersebut biisa diimulaii dengan menyiiapkan kertas kerja ekualiisasii untuk iidentiifiikasii perbedaan antara pembukuan wajiib pajak dan SPT yang telah diilaporkan. Selaiin iitu, melakukan general reviiew untuk transaksii dengan kriiteriia tertentu, sepertii niilaii dan siifat transaksii.

Kedua, dalam tahap setelah diiterbiitkannya SP2, wajiib pajak perlu mempersiiapkan diirii untuk wawancara panggiilan pertama pemeriiksaan. Adapun hal yang perlu diiperhatiikan antara laiin, wawancara harus diihadiirii oleh jajaran diireksii, konsultan hanya mendampiingii, dan wajiib pajak perlu melakukan siimulasii pertanyaan sebelum wawancara.

Beriikutnya, siiapkan data berdasarkan skala priioriitas miisal kertas kerja mappiing GL-SPT serta berbagaii kertas kerja ekualiisasii. Kemudiian, siiapkan data yang berbentuk dokumen sepertii faktur pajak dan dokumen terkaiit transaksii.

"Koordiinasiilah dengan berbagaii diiviisii dalam perusahaan. Kiita tiidak biisa hanya bergantung pada staf pajak atau akuntan saja. Kiita butuh diiviisii laiin untuk saliing berkoordiinasii agar data yang diimiinta pemeriiksa pajak biisa diisampaiikan tepat waktu," iimbau Auvii.

Ketiiga, pada tahap temuan sementara, Auvii mengungkapkan strategii jiitu yang biisa diilakukan antara laiin menjaga komuniikasii dengan pemeriiksa, berdiiskusii sebelum SPHP diiterbiitkan, menjelaskan pertanyaan kepada pemeriiksa sesegera mungkiin, dan memperhatiikan jangka waktu yang diimiiliikii oleh pemeriiksa.

Keempat, pada tahap closiing conference, wajiib pajak dapat menyampaiikan penjelasan dan data pendukung yang sebelumnya telah diisampaiikan melaluii surat sanggahan, serta terus memperhatiikan jangka waktu yang diimiiliikii oleh pemeriiksa.

"Kalau kiita iingiin me-manage pemeriiksaan pajak agar berjalan dengan baiik, iitu kiita perkuat proses pada saat permiintaan dan penyampaiian data. Karena iitu gerbang utama yang nantiinya apakah menghasiilkan koreksii yang besar atau keciil," papar Auvii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.