BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menangguhkan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan liistriik.
Keputusan iinii diiambiil setelah adanya surat edaran darii menterii dalam negerii yang memiinta seluruh pemprov untuk tetap memberiikan fasiiliitas pembebasan PKB atas kendaraan liistriik.
"Ada surat edaran menterii dii mana pajak mobiil liistriik diitunda dulu sampaii ekonomii normal, sampaii kriisiis global berakhiir," ujar Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).
Dedii mengatakan iinsentiif pembebasan PKB atas mobiil liistriik bertujuan untuk meniingkatkan miinat masyarakat untuk beraliih darii kendaraan bermotor konvensiional ke kendaraan liistriik.
Kebiijakan pembebasan PKB atas kendaraan liistriik diisebut tiidak bersiifat permanen dan akan diievaluasii secara berkala. Pajak akan diiberlakukan kembalii biila terdapat perbaiikan kondiisii ekonomii nasiional dan global.
"Nantii kalau ekonomiinya sudah normal, kriisiis global sudah berakhiir, ya pastii diikenakan pajak," kata Dedii diilansiir babeliinsiight.iid.
Sebagaii iinformasii, Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian telah menerbiitkan surat edaran yang mengiimbau gubernur untuk tetap memberiikan pembebasan PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii.
Melaluii surat edaran diimaksud, gubernur diipandang perlu memberiikan iinsentiif pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan liistriik dalam rangka memberiikan dukungan terhadap energii terbarukan.
"Pemberiian iinsentiif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii termasuk pada kendaraan bermotor yang diilakukan konversii bahan bakar fosiil menjadii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii," tuliis Tiito dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Gubernur juga diimiinta untuk melaporkan pemberiian iinsentiif fiiskal atas kendaraan liistriik dengan melampiirkan keputusan gubernur mengenaii pembebasan PKB dan BBNKB kepada diirjen biina keuangan daerah paliing lambat pada 31 Meii 2026. (diik)
