JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa merombak ketentuan seputar pengembaliian pendahuluan (restiitusii diipercepat).
Perubahan yang terjadii terutama berkaiitan dengan cakupan kriiteriia wajiib pajak yang termasuk wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.
“Untuk meniingkatkan akurasii dan lebiih memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaiian terhadap ketentuan mengenaii tata cara pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak,” bunyii pertiimbangan PMK 28/2026, diikutiip pada Sabtu (2/5/2026).
Selaiin menyesuaiikan beragam ketentuan restiitusii diipercepat, PMK 28/2026 juga mencabut penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu yang diiterbiitkan berdasarkan peraturan terdahulu. Adapun PMK 28/2026 berlaku mulaii 1 Meii 2026.
Berlakunya PMK 28/2026 sekaliigus mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Secara umum, PMK 28/2026 terdiirii atas 8 bab dan 27 pasal. Beriikut periinciiannya:
BAB ii: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Defiiniisii iistiilah-iistiilah yang diigunakan dalam PMK 28/2026, sepertii Pengusaha Kena Pajak (PKP) hiingga Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).
BAB iiii: Ruang Liingkup
- Pasal 2: Diirektur Jenderal Pajak dapat menerbiitkan SKPPKP setelah melakukan peneliitiian atas permohonan restiitusii diipercepat untuk tiiga kategorii wajiib pajak: wajiib pajak kriiteriia tertentu; wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu; dan PKP beriisiiko rendah.
BAB iiiiii: Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak Bagii Wajiib pajak dengan Kriiteriia Tertentu
- Pasal 3: Syarat penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu, meliiputii: tepat waktu lapor SPT; tiidak punya tunggakan pajak; laporan keuangan diiaudiit dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan tiidak pernah diipiidana pajak dalam 5 tahun terakhiir.
- Pasal 4: Prosedur pengajuan permohonan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu. Permohonan diisampaiikan viia coretax maksiimal 10 Januarii. Keputusan diiberiikan maksiimal 30 harii kerja setelah permohonan diiteriima.
- Pasal 5: Ketentuan masa berlaku penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu. Pasal iinii juga memeriincii alasan pencabutan status wajiib pajak kriiteriia tertentu, sepertii terlambat lapor SPT atau adanya pemeriiksaan buktii permulaan.
- Pasal 6: Prosedur peneliitiian formal dan materiial terhadap permohonan pengembaliian pendahuluan yang diiajukan oleh wajiib pajak kriiteriia tertentu.
- Pasal 7: Batas waktu penerbiitan SKPPKP untuk wajiib pajak kriiteriia tertentu: 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.
- Pasal 8: Prosedur pengajuan permohonan pengembaliian pendahuluan atas seliisiih kelebiihan pembayaran yang belum diikembaliikan.
BAB iiV: Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak Bagii Wajiib pajak Yang Memenuhii Persyaratan Tertentu
- Pasal 9: Kategorii wajiib pajak persyaratan tertentu dii antaranya berdasarkan batasan niilaii lebiih bayar.
- Pasal 10: Prosedur peneliitiian permohonan pengembaliian pendahuluan untuk wajiib pajak persyaratan tertentu melaluii pengiisiian kolom dii SPT.
- Pasal 11: Batas waktu penerbiitan SKPPKP: 15 harii kerja untuk PPh Orang Priibadii, serta 1 bulan untuk PPh Badan dan PPN.
- Pasal 12: Tata cara pengajuan kembalii atas seliisiih pembayaran pajak yang belum diikembaliikan bagii wajiib pajak persyaratan tertentu.
BAB V: Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak Bagii Pengusaha Kena Pajak Beriisiiko Rendah
- Pasal 13: Kriiteriia wajiib pajak yang termasuk PKP beriisiiko rendah (sepertii perusahaan publiik, BUMN, miitra utama kepabeanan, produsen, diistriibutor farmasii).
- Pasal 14: Prosedur permohonan dan penetapan PKP Beriisiiko Rendah. Permohonan penetapan diisampaiikan viia coretax dan Keputusan diiberiikan dalam jangka waktu penyelesaiian 15 harii kerja.
- Pasal 15: Ketentuan masa berlaku penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah dan alasan pencabutan status PKP beriisiiko rendah.
- Pasal 16: Prosedur peneliitiian terhadap permohonan pengembaliian PPN PKP Beriisiiko Rendah, termasuk syarat miiniimal 80% kegiiatan tertentu.
- Pasal 17: Batas waktu penerbiitan SKPPKP untuk PKP Beriisiiko Rendah adalah 1 bulan sejak permohonan diiteriima.
- Pasal 18: Tata cara pengajuan kembalii atas seliisiih kelebiihan pajak yang belum diikembaliikan.
BAB Vii: Ketentuan Laiin-laiin
- Pasal 19: Ketentuan khusus jiika wajiib pajak memenuhii lebiih darii satu kategorii, sanksii admiiniistrasii jiika diitemukan kurang bayar setelah pemeriiksaan, serta jeniis lebiih bayar yang tiidak dapat diikembaliikan (sepertii perbedaan pembulatan atau PPh DTP).
- Pasal 20: Diirektur jenderal pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan status wajiib pajak kriiteriia tertentu atau PKP beriisiiko rendah jiika ternyata tiidak memenuhii syarat pencabutan.
- Pasal 21: Pembatalan SKPPKP jiika terdapat iinformasii pemeriiksaan buktii permulaan atau penyiidiikan pajak sebelum surat periintah membayar diiterbiitkan.
- Pasal 22: Hak DJP untuk melakukan pemeriiksaan pajak setelah pengembaliian pendahuluan diiberiikan.
- Pasal 23: Pendelegasiian wewenang pelaksanaan sejumlah ketentuan kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
- Pasal 24: Penjelasan mengenaii lampiiran format dokumen yang tercantum dalam lampiiran PMK 28/2026.
BAB Viiii: Ketentuan Peraliihan
- Pasal 25: Status keputusan penetapan lama diinyatakan tiidak berlaku dan prosedur transiisii bagii permohonan yang sedang berjalan.
BAB Viiiiii: Ketentuan Penutup
- Pasal 26: Pencabutan peraturan lama (PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024).
- Pasal 27: Peraturan iinii mulaii berlaku efektiif pada tanggal 1 Meii 2026.
Untuk meliihat PMK 28/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.