JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menguraiikan tata cara mengajukan penetapan sebagaii wajiib pajak non-aktiif untuk orang tua sudah pensiiun dan tiidak lagii memiiliikii penghasiilan.
Kriing Pajak menjelaskan pengajuan nonaktiif NPWP dapat diilakukan sepanjang memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak non-aktiif sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 34 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Apabiila telah memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak non-aktiif, permohonan dapat diiajukan secara elektroniik melaluii Coretax maupun secara tertuliis ke KPP atau KP2KP,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Sabtu (2/5/2026).
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajiib pajak non-aktiif diilakukan atas wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia:
- Wajiib Pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- Wajiib Pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak;
- Wajiib Pajak orang priibadii yang merupakan Warga Negara iindonesiia berstatus sebagaii Penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii;
- Wajiib Pajak orang priibadii yang merupakan Warga Negara iindonesiia berstatus sebagaii Penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif karena telah menjadii subjek pajak luar negerii;
- Wajiib Pajak orang priibadii yang merupakan Warga Negara iindonesiia berstatus sebagaii Penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif;
- Wajiib Pajak orang priibadii yang merupakan waniita kawiin dan telah memiiliikii NPWP serta memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya secara diigabung dengan suamiinya, namun masiih memiiliikii NiiK;
- Wajiib Pajak Badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif namun masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP; dan
- iinstansii Pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP.
Untuk pengajuan melaluii Coretax DJP, wajiib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya dii Coretax DJP, lalu kliik Perubahan Status, dan piiliih Penetapan Wajiib Pajak Nonaktiif. Sementara iitu, pengajuan secara tertuliis dapat diisampaiikan ke kantor pajak terdaftar.
Apabiila diiajukan secara manual, pemohon perlu mengiisii dan menandatanganii formuliir penetapan wajiib pajak non-aktiif serta melampiirkan dokumen pendukung sesuaii alasan permohonan. Miisalnya, buktii pensiiun atau dokumen yang menunjukkan tiidak adanya penghasiilan lagii.
Setelah permohonan diisampaiikan, kantor pelayanan pajak akan melakukan peneliitiian terlebiih dahulu sebelum menetapkan status wajiib pajak non-aktiif tersebut.
Berdasarkan hasiil peneliitiian, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbiitkan keputusan berupa:
- Surat penetapan wajiib pajak non-aktiif, dalam hal wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025; atau
- Surat penolakan penetapan wajiib pajak non-aktiif, dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Untuk diiperhatiikan, keputusan tersebut diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat diiterbiitkan. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.