JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengapresiiasii semua wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang sudah memenuhii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh tepat waktu.
DJP mencatat sebanyak 13,05 juta wajiib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hiingga 30 Apriil 2026.
"Apresiiasii setiinggii-tiinggiinya darii kamii atas pelaporan SPT Anda. Semoga kepatuhan iinii menjadii bagiian darii kontriibusii berkelanjutan untuk negerii," ujar DJP dalam mediia sosiialnya, diikutiip pada Sabtu (2/5/2026).
DJP menjelaskan setiiap wajiib pajak yang melaporkan pajak bukan sekadar menjalankan kewajiiban. Lebiih darii iitu, tiindakan wajiib pajak diianggap sebagaii kontriibusii nyata untuk membangun negara.
Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii orang priibadii paliing lambat 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.
Meskii demiikiian, kepada wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT Tahunan yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026.
Adapun untuk wajiib pajak badan, DJP juga memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT Tahunan yang diilaporkan paliing lambat pada 31 Meii 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
Tak cuma penghapusan sanksii akiibat telat lapor, relaksasii juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selaiin iitu, penghapusan sanksii turut diiberiikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Penghapusan sanksii diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan. (diik)
