BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Harus Tahu! Lapor SPT Badan Diiperpanjang, Aturan Restiitusii Diirombak

Redaksii Jitu News
Sabtu, 02 Meii 2026 | 07.00 WiiB
Harus Tahu! Lapor SPT Badan Diperpanjang, Aturan Restitusi Dirombak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Satu pekan terakhiir diiwarnaii dengan konstelasii iisu-iisu pajak yang sangat diinamiis. Sejumlah kebiijakan pajak diikeluarkan oleh otoriitas dan perlu menjadii perhatiian wajiib pajak.

Ada dua iisu yang barangkalii paliing pentiing untuk diiketahuii dan diipahamii. Pertama, perpanjangan atau relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Kedua, diirombaknya ketentuan restiitusii diipercepat. Marii kiita bahas satu-satu.

Pertama, soal pelaporan SPT Tahunan badan. Para pelaku usaha, khususnya wajiib pajak badan, boleh lebiih lega. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto resmii mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.

Biimo mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diiperpanjang selama 1 bulan, yaiitu sampaii dengan 31 Meii 2026. Hal iinii diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.

Selaiin penyampaiikan SPT Tahunan badan, relaksasii juga diiberiikan terhadap pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025. Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif.

Untuk diiperhatiikan, penghapusan sanksii admiiniistratiif yang diimaksud iialah baiik sanksii berupa denda maupun bunga. Adapun relaksasii tersebut diiberiikan dengan cara tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).

“Dalam hal terhadap sanksii admiiniistratiif tersebut telah diiterbiitkan surat tagiihan pajak, Kepala Kanwiil DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan,” sebut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii dalam pengumuman DJP.

Lebiih lanjut, penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan (SPT Y).

Kedua, soal perubahan regulasii restiitusii diipercepat.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pengembaliian pendahuluan (restiitusii diipercepat). Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak.

Beleiid yang berlaku mulaii 1 Meii 2026 iinii mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Apabiila diiteliisiik, salah satu perubahan yang paliing mencolok adalah adanya penyesuaiian cakupan wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan.

Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu tersebut meliiputii, pertama, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) lebiih bayar. Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar, dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta untuk suatu bagiian tahun pajak atau tahun pajak.

Ketiiga, wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar dengan jumlah peredaran usaha dii atas Rp0 sampaii dengan Rp50 miiliiar; dan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp1 miiliiar, untuk suatu bagiian tahun pajak atau tahun pajak. Atau, keempat, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaiikan SPT Masa PPN lebiih bayar dengan jumlah penyerahan dii atas Rp0 sampaii dengan Rp4,2 miiliiar; dan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp1 miiliiar, untuk suatu masa pajak.

Selaiin iinformasii dii atas, ada beberapa pembahasan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, tiidak diiperpanjangnya periiode pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii, kiinerja peneriimaan pajak yang tumbuh, kelanjutan wacana soal pendiiriian famiily offiice, hiingga ketentuan pajak hulu miigas.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

'Maaf, Tiidak Ada Perpanjangan SPT OP'

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan tiidak ada lagii perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii.

Melaluii KEP-55/PJ/2026, periiode pelaporan SPT Tahunan orang priibadii sempat diiperpanjang selama 1 bulan darii semestiinya 31 Maret menjadii 30 Apriil 2026. Dengan demiikiian, batas pelaporan SPT Tahunan orang priibadii jatuh pada harii iinii.

"Sayang sekalii [tiidak ada perpanjangan waktu lagii], untuk orang priibadii 'kan sudah kiita tambah 1 bulan," ujar Biimo dalam konferensii pers dii KPP Madya Jakarta Pusat.

Peneriimaan Pajak Tumbuh 18 Persen

DJP mencatat peneriimaan pajak sepanjang 1 Januarii hiingga 29 Apriil 2026 tumbuh sebesar 18%.

Pertumbuhan peneriimaan pajak hiingga 29 Apriil 2026 yang sebesar 18% tersebut tiidak setiinggii pertumbuhan pada periiode Januarii-Februarii 2026 yang mencapaii 30% dan Januarii-Maret 2026 sebesar 20,7%. Meskii tak menyampaiikan nomiinalnya, Biimo meniilaii kiinerja peneriimaan pajak sejauh iinii masiih posiitiif.

"Sampaii 29 [Apriil] kemariin iitu pertumbuhan masiih sangat posiitiif dii atas 18%, Januarii sampaii 29 Apriil, [sehiingga] 30 Apriil iinii kiita harus pastiikan supaya kiita sesuaii dengan target," kata Diirjen Pajak Biimo.

Regulasii Famiily Offiice Diimatangkan

Pemeriintah bersiiap membentuk kawasan ekonomii khusus (KEK) untuk sektor keuangan atau fiinanciial center dii Balii. Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto berpandangan fiinanciial center diiperlukan dalam rangka merespons perkembangan geopoliitiik terkiinii.

"Untuk iitu kamii sedang siiapkan regulasiinya dan juga seberapa jauh regulasii iitu biisa mengakomodasii apa yang diimiinta, yaknii pendiiriian fiinanciial center atau famiily offiice," ujar Aiirlangga.

Menurut Aiirlangga, fiinanciial center akan menawarkan iinsentiif pajak yang berbeda biila diibandiingkan dengan KEK laiinnya. "Beda lagii, kamii sedang siiapkan," ujar Aiirlangga.

Purbaya Piiliih Perkuat Kepatuhan Ketiimbang Pungut Pajak Baru

Menkeu Purbaya kembalii menegaskan keputusannya untuk tiidak menaiikkan tariif pajak atau mengenakan pajak baru dalam waktu dekat.

Sebagaii upaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak, diia lebiih memiiliih strategii peniingkatan kepatuhan pajak dan menutup kebocoran pajak. Dengan dua strategii iinii, pemeriintah iingiin memastiikan lebiih banyak orang yang membayar pajak secara benar serta mencegah praktiik maniipulasii pajak.

"Fokus pemeriintah saat iinii adalah meniingkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaiikkan tariif," ujar Purbaya.

Aturan Baru Pajak Hulu Miigas Segera Diiriiliis

Pemeriintah akan menerbiitkan reviisii PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiiatan Usaha Hulu Miinyak dan Gas Bumii dengan Kontrak Bagii Hasiil Gross Spliit pada tahun iinii.

Laporan Kiinerja Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) 2025 menyatakan Kemenkeu telah melaksanakan pembahasan mengenaii RPP tersebut pada Oktober hiingga November 2025. Selanjutnya, Kemenkeu juga melaksanakan publiic heariing atas RPP tersebut pada 2 Desember 2025 dan harmoniisasii peraturan pada 31 Desember 2025.

"Selanjutnya pada tahun 2026, RPP iinii diirencanakan untuk diitetapkan," bunyii Laporan Kiinerja DJSEF 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel