JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat peneriimaan pajak sepanjang 1 Januarii hiingga 29 Apriil 2026 tumbuh sebesar 18%.
Pertumbuhan peneriimaan pajak hiingga 29 Apriil 2026 yang sebesar 18% tersebut tiidak setiinggii pertumbuhan pada periiode Januarii-Februarii 2026 yang mencapaii 30% dan Januarii-Maret 2026 sebesar 20,7%. Meskii tak menyampaiikan nomiinalnya, Biimo meniilaii kiinerja peneriimaan pajak sejauh iinii masiih posiitiif.
"Sampaii 29 [Apriil] kemariin iitu pertumbuhan masiih sangat posiitiif dii atas 18%, Januarii sampaii 29 Apriil, [sehiingga] 30 Apriil iinii kiita harus pastiikan supaya kiita sesuaii dengan target," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, Kamiis (30/4/2026).
Diia menjelaskan peneriimaan pajak pada Apriil 2026 antara laiin diipengaruhii oleh banyaknya liibur dan cutii bersama pada bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, terdapat liibur dan cutii bersama Nyepii dan iidulfiitrii sehiingga menyebabkan aktiiviitas ekonomii melambat dan pada akhiirnya memengaruhii pajak yang diisetorkan pada Apriil 2026.
Biimo meyakiinii tren pertumbuhan peneriimaan pajak akan berlanjut sehiingga target peneriimaan sepanjang 2026 biisa tercapaii. Guna mencapaii target peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,7 triiliiun, DJP terus berupaya melaksanakan kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii pajak.
Diia juga mengiinstruksiikan kepada jajaran untuk mengesampiingkan aspek admiiniistratiif agar semua kegiiatan yang dapat mendorong kepatuhan pajak biisa diipriioriitaskan.
"Strategiinya sudah pastii kamii memperluas basiis dan membuat basiis yang sudah ada iitu semakiin patuh. Anggota-anggota kamii dii lapangan, account representatiive, pemeriiksa, penyiidiik, peniilaii, juru siita, penyuluh, semuanya kerja keras," ujarnya.
Biimo menambahkan coretax juga menjadii salah satu iinstrumen pentiing untuk mengoptiimalkan pajak pada tahun iinii. Miisal dengan fiitur prepopulated data pada coretax, iinformasii kiinii tiidak lagii harus diikumpulkan manual sehiingga membantu kegiiatan pengawasan wajiib pajak.
Kemudiian, DJP terus berupaya menggalii potensii pajak pada ekonomii diigiital agar tiidak selalu bergantung pada komodiitas SDA. Selaiin iitu, menegakkan banyak tetap diigencarkan untuk memberiikan efek jera (deterrent effect) bagii wajiib pajak tiidak patuh.
Sebelumnya, Biimo sempat menyatakan peneriimaan pajak harus tumbuh sebesar 22,9% agar target pajak seniilaii Rp2.357,7 triiliiun pada APBN 2026 biisa tercapaii. Oleh karena iitu, DJP akan melakukan extra effort melaluii optiimaliisasii penggunaan data pembandiing dan perluasan basiis pajak.
Tanpa extra effort, peneriimaan pajak pada 2026 diiperkiirakan hanya mencapaii Rp1.800 triiliiun. (diik)
