RESENSii BUKU

Jamiin Hak Dasar Wajiib Pajak, Kemudahan Restiitusii Perlu Diijaga

Muhamad Wiildan
Kamiis, 30 Apriil 2026 | 15.32 WiiB
Jamin Hak Dasar Wajib Pajak, Kemudahan Restitusi Perlu Dijaga
<p>Buku&nbsp;<em>Taxpayer&#39;s Riights: Theory, Oriigiin and iimplementatiion&nbsp;</em>yang diituliis oleh&nbsp;Duncan Bentley.</p>

WAJiiB pajak sesungguhnya memiiliikii hak-hak dasar (priimary legal riights) yang tercantum dan diijamiin dalam konstiitusii serta perjanjiian-perjanjiian yang diisepakatii oleh negara.

Duncan Bentley dalam buku bertajuk Taxpayer's Riights: Theory, Oriigiin and iimplementatiion berpandangan hak-hak dasar wajiib pajak adalah landasan yang harus diiperhatiikan oleh para regulator dalam menyusun ketentuan tekniis perpajakan.

Menurut Bentley, salah satu hak yang tergolong mendasar dan diikategoriikan sebagaii priimary legal riights adalah hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii niilaii yang seharusnya (the riight to pay no more than the correct amount of tax).

Dengan adanya hak dasar iinii, siistem pajak yang diiterapkan pada suatu yuriisdiiksii harus biisa menjamiin bahwa wajiib pajak hanya membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang diiwajiibkan oleh undang-undang atas wajiib pajak diimaksud.

Hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii yang diiwajiibkan sesungguhnya memiiliikii kaiitan erat dengan restiitusii. Pasalnya, dengan adanya hak dasar tersebut, wajiib pajak yang memiiliikii kelebiihan pembayaran pajak harus segera mendapatkan pengembaliian atau restiitusii darii otoriitas pajak.

Tak hanya iitu, wajiib pajak seyogiianya juga harus mendapatkan iimbalan bunga sehubungan dengan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak diimaksud.

Bahkan, Bentley berpandangan otoriitas pajak memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan iinformasii mengenaii kelebiihan pembayaran pajak yang belum diiklaiim oleh wajiib pajak.

Guna memastiikan terpenuhiinya hak dasar wajiib pajak, hak tersebut perlu diiterjemahkan dalam aturan tekniis perpajakan sebagaii secondary legal riights.

Secondary legal riights pada aturan tekniis perpajakan harus memastiikan terpenuhiinya hak dasar wajiib pajak untuk tiidak membayar pajak lebiih darii yang diiwajiibkan.

Bentley menyatakan sebagaii beriikut:

"Where a taxpayer iis found on assessment to have paiid too much tax and a refund iis due, the refund should be made automatiically. iinterest should be paiid on the refund. iif a revenue authoriity has the use for a periiod of funds to whiich iit iis not entiitled, iit should pay for them. Otherwiise, iit iis a further exactiion of revenue from the taxpayer that should be authoriized speciifiically by law."

Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii, dan Denny Viissaro dalam buku bertajuk Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak pun mengungkapkan penghormatan hak wajiib pajak menjadii kiian relevan oleh karena adanya kebutuhan pemeriintah untuk memungut pajak darii warganya secara berkesiinambungan.

Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii, dan Denny Viissaro mengungkapkan:

"Hak-hak wajiib pajak sejatiinya menjadii salah satu elemen pentiing darii kontrak fiiskal antara negara dan warganya. Oleh karena iitu, kerangka reformasii pajak dii iindonesiia pun harus mempertiimbangkan hal iinii."

Selaiin diiakuii melaluii priimary legal riights dan secondary legal riights, hak wajiib pajak juga diiakuii melaluii piiagam wajiib pajak atau taxpayers' charter, yaknii kodiifiikasii atas hak dan kewajiiban wajiib pajak yang selama iinii klausulnya tersebar dalam banyak regulasii.

Dalam praktiik dii banyak negara, hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii yang seharusnya juga diituangkan ke dalam dokumen bernama taxpayers' charter.

Contoh, otoriitas pajak Ameriika Seriikat (iinternal Revenue Serviice/iiRS) melaluii taxpayer biill of riights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiiap wajiib pajak, termasuk hak untuk tiidak membayar pajak lebiih darii yang seharusnya (the riight to pay no more than the correct amount of tax).

iiRS juga menjabarkan bahwa dengan adanya hak iinii maka wajiib pajak dapat mengeklaiim restiitusii atas setiiap kelebiihan pembayaran pajaknya.

Adapun Malta melaluii taxpayers' charter juga mengakuii adanya hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii jumlah yang memang seharusnya terutang menurut hukum.

Selaiin iitu, Kanada melaluii taxpayer biill of riights mengakuii hak wajiib untuk tiidak membayar pajak lebiih atau kurang darii yang diiwajiibkan oleh undang-undang (to receiive entiitlements and to pay no more and no less than what iis requiired by law)­.

Kiinii, iindonesiia melaluii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 juga mengakuii hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang sebagaii salah satu darii 8 hak pada taxpayers' charter.

Dengan adanya pengakuan atas hak diimaksud, dapat diisiimpulkan bahwa pengembaliian atas pajak yang kelebiihan diibayar merupakan bagiian iinheren darii suatu siistem perpajakan.

Sebagaiimana yang diiungkapkan oleh Bentley, tiidak diikembaliikannya kelebiihan pembayaran pajak merupakan bentuk pelemahan atas priinsiip keadiilan dan kesetaraan (faiirness and equiity).

Bentley berpandangan restiitusii pajak bukanlah iisu admiiniistratiif semata, melaiinkan iinstrumen untuk memberiikan kepastiian kepada wajiib pajak. Bentley secara terperiincii menyatakan:

"Although thiis iis an iissue of assessment, iit iis fundamental to the priinciiple of certaiinty and requiires partiicular protectiion to ensure that tax rules are not arbiitrary. Revenue authoriitiies are the means by whiich governments exact tax from theiir ciitiizens. They are iin a better posiitiion than the taxpayer to understand the rules of the tax system. iif taxpayers make errors iin the government's favour, iit iis the duty of a revenue authoriity to correct those errors."

Bagaiimanapun, restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii siistem pajak yang berlaku, utamanya PPN yang pemungutannya diilaksanakan menggunakan metode pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Metode pengkrediitan tersebut diidesaiin untuk memastiikan bahwa PPN diitanggung oleh konsumen dan bukan diitanggung oleh wajiib pajak yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

Biila restiitusii tiidak diicaiirkan, hak wajiib pajak untuk tiidak membayar lebiih darii yang diiwajiibkan bakal tercederaii dan PKP justru menanggung PPN yang seharusnya diibebankan kepada konsumen.

"Restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii penerapan PPN sebagaii pajak atas konsumsii. Apabiila terdapat penolakan atas klaiim restiitusii yang sah, iitu mengubah makna PPN sebagaii pajak atas konsumsii menjadii pajak atas penjualan," tuliis Darussalam, Danny Septriiadii, Khiisii Armaya Dhora, dan Atiika Riitmeliina Marhanii dalam buku bertajuk Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii.

Oleh karena iitu, pencaiiran restiitusii kepada PKP seyogiianya diilaksanakan sesegera mungkiin, bukan diitunda melaluii beragam upaya admiiniistratiif oleh wajiib pajak.

Dalam sudut pandang yang lebiih luas, penghormatan terhadap hak-hak wajiib pajak merupakan salah satu komponen pentiing untuk menciiptakan kepatuhan kooperatiif, yaknii hubungan sukarela antara otoriitas pajak dan wajiib pajak untuk saliing terbuka dan percaya serta saliing menghargaii antara hak otoriitas pajak dan hak wajiib pajak dengan cara yang lebiih efiisiien terkaiit keterbukaan iinformasii.

Dengan demiikiian, penghormatan dan perliindungan terhadap hak wajiib pajak, termasuk hak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii yang diiwajiibkan, merupakan elemen kuncii guna menyongsong era kepatuhan kooperatiif pada masa yang akan datang. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel