BERiiTA TERKiiNii
"Demii kepastiian hukum, baiik bagii wajiib pajak maupun bagii pemeriintah, perlu diiatur secara jelas dan terperiincii dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tentang skema penghiindaran pajak yang diiperkenankan dan yang tiidak diiperkenankan."
- Founder Jitunews Darussalam dalam 'Membasmii Kejahatan Perpajakan', iinvestor Daiily ( 2010)
