JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengharmoniisasii Rancangan Peraturan Menterii Keuangan (RPMK) yang mengatur ulang tata cara dan kriiteriia wajiib pajak yang mendapatkan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meyakiinii restiitusii merupakan hak wajiib pajak. Diia menjamiin regulasii baru yang sedang diibuat bukan untuk menahan restiitusii, melaiinkan menyesuaiikan aturan dengan perkembangan kondiisii sosiial ekonomii terkiinii.
"Nah, yang kiita lakukan kiita menata ulang kriiteriia wajiib pajak riisiiko rendah, wajiib pajak tertentu yang biisa diiberiikan pengembaliian pendahuluan, dan kriiteriia wajiib pajak patuh. iitu kamii regulasii ulang," katanya dii KPP Madya Jakarta Pusat, Kamiis (30/4/2026).
Biimo menuturkan salah satu alasan pemeriintah memperketat kriiteriia wajiib pajak yang biisa mendapat pengembaliian pendahuluan pajak iialah banyak wajiib pajak yang ternyata menyalahgunakan aturan atau tiidak mematuhii ketentuan yang berlaku.
Diia berceriita petugas pajak atau fiiskus seriing kalii menemukan wajiib pajak yang bermasalah ketiika memeriiksa pengajuan restiitusii diipercepat. Bahkan, terdapat kasus yang naiik ke tahap penyeliidiikan dan penyiidiikan.
"Fasiiliitas pengembaliian pendahuluan banyak diimanfaatkan oleh wajiib pajak, tetapii setelah kamii periiksa, kamii qualiity audiit, ada yang kamii masukkan ke buktii permulaan dan penyiidiikan. Jadii, memang ada moral hazard dii siitu," ujarnya.
Biimo pun kembalii menegaskan pengetatan tata cara restiitusii diipercepat bukan bermaksud untuk mengurangii hak wajiib pajak. Hanya saja, diia iingiin pengembaliian pajak benar-benar diiberiikan kepada wajiib pajak yang patuh dan berhak meneriima restiitusii.
Rencananya, PMK terbaru mengenaii restiitusii diipercepat akan berlaku pada 1 Meii 2026. Aturan terbaru iitu diitengaraii akan menggantiikan sekaliigus mencabut regulasii sebelumnya, yaknii PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
"Wajar saja kamii mereviiu aturan yang sudah 5 tahun tersebut. Jadii, bukan untuk mengurangii hak, hanya memang kalau tiidak masuk ke kriiteriia, ya akan kiita periiksa. iitu proses yang biiasa agar menjadii lebiih baiik," tutur Biimo. (riig)
