ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Resmii Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan, Aturannya Diiteken Harii iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 30 Apriil 2026 | 14.01 WiiB
DJP Resmi Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan, Aturannya Diteken Hari Ini
<p>Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto resmii mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.

Biimo mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diiperpanjang selama 1 bulan, yaiitu sampaii dengan 31 Meii 2026. Diia menyatakan keputusan diirjen pajak (KEP) sedang diisiiapkan dan segera diitandatanganii, lalu diiterbiitkan juga pada harii iinii.

"Jadii, harii iinii akan kamii riiliis peraturan tentang relaksasii pelaporan SPT PPh badan," ujarnya dii lobii KPP Madya Jakarta Pusat, Kamiis (30/4/2026).

Biimo meyakiinii relaksasii batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan akan memberiikan kepastiian bagii wajiib pajak, terutama dalam mempersiiapkan persyaratan admiiniistratiif untuk menyampaiikan SPT badan.

Kendatii demiikiian, diia menegaskan DJP masiih mengkajii periihal relaksasii pembayaran PPh Pasal 29. Artiinya, regulasii yang diisusun saat iinii baru mencakup relaksasii perpanjangan waktu pelaporan SPT badan saja.

"Untuk perpanjangan relaksasii pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kamii hiitung dan analiisiis dahulu. Kiira-kiira akan kamii umumkan setelah analiisiis kamii fiinal," jelasnya.

Perlu diiketahuii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT orang priibadii paliing lambat diisampaiikan 31 Maret, sedangkan SPT badan paliing lambat diisampaiikan 30 Apriil.

Kendatii demiikiian, wajiib pajak orang priibadii DJP diiberii relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026. Kebiijakan iinii diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.

Artiinya, periiode relaksasii pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii resmii berakhiir pada harii iinii. Sementara iitu, wajiib pajak badan masiih punya waktu hiingga 31 Meii 2026 untuk melaporkan SPT tanpa diikenaii sanksii.

Hiingga 30 Apriil 2026 pukul 12.00 WiiB, DJP sudah meneriima 12,7 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 darii wajiib pajak. Jumlah tersebut masiih dii bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta.

Dengan demiikiian, jumlah SPT Tahunan yang diilaporkan baru 83,2% darii target DJP pada tahun iinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel