SPT TAHUNAN

DJP: Coretax Terus Diiperkuat Jelang Deadliine Penyampaiian SPT Tahunan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 30 Apriil 2026 | 06.00 WiiB
DJP: Coretax Terus Diperkuat Jelang Deadline Penyampaian SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya memperkuat coretax system menjelang batas waktu penyampaiian SPT Tahunan 2025, harii iinii.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan otoriitas berupaya menyediiakan layanan yang stabiil, bahkan ketiika ramaii diiakses oleh wajiib pajak. Pada harii terakhiir penyampaiian SPT Tahunan, DJP telah memperkuat coretax melaluii penambahan kapasiitas untuk mentransfer data (bandwiidth).

"Mendekatii batas pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax, perbaiikan dan penguatan siistem terus diilakukan agar layanan semakiin stabiil," ujarnya, Kamiis (30/4/2026).

UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.

Meskii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026. Dengan begiitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhiir harii iinii.

Perlu diicatat, mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan diilaksanakan menggunakan coretax.

Apabiila mengalamii kesuliitan mengakses coretax untuk melaporkan SPT Tahunan, iinge menyarankan wajiib pajak untuk memiinta asiistensii pegawaii pajak. Caranya, wajiib pajak biisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan pendampiingan.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa menghubungii kanal resmii DJP sepertii Kriing Pajak untuk mendapatkan iinformasii seputar pelaporan SPT menggunakan coretax.

"Petugas kamii siiap mendampiingii hiingga pelaporan dapat diiselesaiikan," kata iinge.

Hiingga 28 Apriil 2026, DJP telah meneriima sebanyak 12,30 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Jumlah iitu utamanya berasal darii wajiib pajak orang priibadii, yaknii mencapaii 11,67 juta SPT Tahunan.

Selaiin iitu, ada 607.557 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan, terdiirii atas 606.912 SPT menggunakan mata uang rupiiah dan 645 SPT menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS). (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.