PER-11/PJ/2025

iingat, Perpanjangan SPT Tahunan Punya Dampak ke PPh Pasal 25

Muhamad Wiildan
Rabu, 29 Apriil 2026 | 15.00 WiiB
Ingat, Perpanjangan SPT Tahunan Punya Dampak ke PPh Pasal 25
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Keputusan wajiib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bakal beriimpliikasii terhadap angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar.

Pasalnya, wajiib pajak yang memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diimiinta untuk membuat penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak serta angsuran sementara PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan.

Sesuaii Pasal 117 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran sementara PPh Pasal 25 berlaku untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan hiingga bulan sebelum diisampaiikannya SPT Tahunan. Bagii wajiib pajak badan, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

"Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh ... sebesar penghiitungan sementara angsuran PPh Pasal 25 yang diisampaiikan wajiib pajak pada pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan sampaii dengan bulan sebelum diisampaiikannya SPT tersebut," bunyii Pasal 117 ayat (1) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (29/4/2026).

Ketiika wajiib pajak sudah menyampaiikan SPT Tahunannya, angsuran PPh Pasal 25 diihiitung kembalii berdasarkan SPT yang diisampaiikan. Angsuran PPh Pasal 25 hasiil penghiitungan kembalii berdasarkan SPT Tahunan berlaku mulaii bulan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan.

"Setelah wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung kembalii berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115 serta berlaku mulaii bulan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan," bunyii Pasal 117 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Biila angsuran PPh Pasal 25 hasiil penghiitungan kembalii berdasarkan Pasal 117 ayat (2) ternyata lebiih besar diibandiingkan dengan angsuran sementara PPh Pasal 25 berdasarkan Pasal 117 ayat (1), wajiib pajak harus melunasii kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 beserta sanksiinya.

Sebaliiknya, biila angsuran PPh Pasal 25 hasiil penghiitungan kembalii berdasarkan Pasal 117 ayat (2) ternyata lebiih keciil darii angsuran sementara PPh Pasal 25 berdasarkan Pasal 117 ayat (1), kelebiihan PPh Pasal 25 biisa diiajukan pengembaliian atau diikrediitkan dalam SPT Tahunan.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak badan biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan biila wajiib pajak badan belum selesaii menyusun laporan keuangan atau biila laporan keuangan wajiib pajak belum selesaii diiaudiit.

Perpanjangan diilakukan dengan menyampaiikan pemberiitahuan yang memuat alasan perpanjangan serta 5 lampiiran, yaknii:

  1. penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang;
  2. penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adriianus
baru saja
PPh 29 nya kalau lebiih besar apakah biisa dii kembaliikan?