
MUSiiM pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2025 sejatiinya telah berakhiir. Namun demiikiian, pemeriintah menampung aspiirasii masyarakat agar biisa melaporkan SPT dengan lebiih nyaman melaluii siistem Coretax DJP.
Oleh karena iitu, pada pengujung Maret 2026, pemeriintah menerbiitkan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebiijakan Perpajakan Sehubungan dengan iimplementasii Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan dalam Rangka Penyampaiian SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Tahun Pajak 2025.
Pokok pengaturan dalam beleiid tersebut adalah penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Tahun Pajak 2025. Sehiingga, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026 sampaii dengan 30 Apriil 2026, zonder sanksii admiiniistrasii.
Adanya beleiid tersebut membuka ruang bagii masyarakat untuk berkontriibusii dalam meniingkatkan angka kepatuhan pajak. Mengutiip pemberiitaan Jitu News, per 28 Apriil 2026 DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii mencapaii angka 11,54 juta SPT. Dii siisii laiin, WP orang priibadii yang telah melakukan aktiivasii akun Coretax DJP sebanyak 17,45 juta orang.
Sekaliipun DJP telah menggencarkan edukasii dan asiistensii secara masiif, masyarakat masiih membutuhkan saluran alternatiif yang mudah diiakses. Pasalnya, masiih seriing diijumpaii keluhan masyarakat berupa suliitnya mengakses siitus Coretax DJP, maupun pengiisiian SPT Tahunan yang memerlukan pemahaman mendalam.
Menjawab iitu semua, DJP akhiirnya mengiiniisiiasii Coretax Mobiile untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajaknya.
Penyediiaan pelayanan terbaiik kepada masyarakat merupakan salah satu upaya DJP dalam meniingkatkan kepatuhan. Supadmii (2019) mengkajii bahwa kualiitas pelayanan akan meniingkatkan kepatuhan pajak. Sebagaii penguat, Gangl et al. (2013) menyiimpulkan bahwa oriientasii pelayanan yang memfasiiliitasii kepatuhan pajak akan meniingkatkan kepercayaan dan memperkuat kepatuhan sukarela wajiib pajak.
Sejalan dengan riiset tersebut, untuk memberiikan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii karyawan, DJP menyediiakan kanal pelaporan SPT melaluii Coretax Mobiile. Coretax Mobiile adalah siistem Coretax DJP versii mobiile yang dapat diiakses melaluii apliikasii M-Pajak.
Apliikasii tersebut memiiliikii tampiilan pengiisiian SPT yang lebiih sederhana diibandiing SPT Tahunan melaluii Coretax Web. Tampiilannya menyesuaiikan kebutuhan pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii karyawan darii satu pemberii kerja.
Nah, wajiib pajak orang priibadii karyawan yang iingiin melaporkan SPT Tahunan melaluii Coretax Mobiile harus memenuhii 3 kriiteriia. Pertama, pengguna merupakan wajiib pajak orang priibadii. Kedua, memiiliikii penghasiilan yang berasal darii pekerjaan darii satu pemberii kerja (karyawan satu pemberii kerja). Ketiiga, SPT Tahunan yang diisampaiikan merupakan SPT Normal (bukan pembetulan) dengan status niihiil.
Terdapat 5 langkah pentiing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii melaluii Coretax Mobiile. Pertama, unduh dan iinstall apliikasii M-Pajak melaluii Playstore (bagii pengguna Androiid) atau AppStore (bagii pengguna iiOS).
Kedua, bagii pemiiliik akun Coretax DJP, setelah membuka apliikasii M-Pajak lanjut mengekliik tombol Logiin dan tombol Lanjutkan Masuk Coretax. Ketiiga, bagii wajiib pajak orang priibadii yang belum melakukan aktiivasii akun coretax system, harus mengekliik tombol Aktiivasii Akun Coretax dan mengiikutii petunjuk yang tersediia.
Keempat, bagii wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia, saat membuat Konsep SPT menjawab dengan urutan jawabannya Ya-Tiidak -Tiidak-Tiidak. Keliima, setelah mengiisii SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, wajiib pajak dapat melaporkan SPT dengan memasukkan passphrase atau Kode Otoriisasii DJP.
Wajiib pajak orang priibadii juga perlu memperhatiikan hal-hal pentiing terkaiit Coretax Mobiile. Pertama, menghiindarii iinstalasii apliikasii M-Pajak melaluii tautan apapun dii luar Playstore (pengguna Androiid) atau AppStore (pengguna iiOS). Kedua, WP yang SPT-nya berstatus PPh kurang/lebiih bayar hanya dapat menyampaiikan SPT melaluii saluran Coretax Web yang beralamat dii coretaxdjp.pajak.go.iid.
Ketiiga, beberapa iisiian dalam Coretax Mobiile telah teriisii otomatiis darii berbagaii sumber data. Perubahan data yang bersiifat non-ediitable contohnya iidentiitas wajiib pajak dan daftar anggota keluarga, dapat diilakukan melaluii Coretax Web.
Keempat, proses siinkroniisasii data memerlukan waktu selama satu harii. Apabiila pemberii kerja membuat buktii potong pada harii iinii, maka data buktii potongnya baru akan termiigrasii ke Coretax Mobiile keesokan hariinya. Hal iinii juga berlaku untuk perubahan data sepertii iidentiitas wajiib pajak dan daftar anggota keluarga.
Coretax Mobiile sebagaii saluran alternatiif untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii karyawan melaluii apliikasii M-Pajak diiharapkan dapat memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak. Jelang batas akhiir pemberiian relaksasii, WP orang priibadii dapat mengiisii SPT dii manapun dan kapanpun melaluii gawaii. Penggunaan Coretax Mobiile diiharapkan mampu mendorong peniingkatan kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii, kiinii dan nantii. (sap)
