
Dii banyak perguruan tiinggii negerii berstatus badan hukum (PTNBH), urusan pajak pegawaii kerap menjadii bahan diiskusii yang tiidak selesaii. Dosen dan tenaga kependiidiikan bertanya-tanya mengapa penghasiilan yang sama-sama diiteriima dii satu kampus diikenaii pajak dengan cara yang berbeda. Ada penghasiilan yang diikenaii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 fiinal, dan penghasiilan yang diipotong dengan mekaniisme umum.
Darii perspektiif hukum pajak, perbedaan tersebut bukanlah iinkonsiistensii kebiijakan. Sebaliiknya, mekaniisme tersebut merupakan konsekuensii darii dualiitas reziim keuangan PTNBH dan priinsiip dasar pemajakan dalam Pasal 21 UU PPh, yaiitu bahwa pemotongan pajak mengiikutii sumber dana dan entiitas pembayar penghasiilan.
Perlu diipahamii, penghasiilan pegawaii negerii siipiil (PNS) berupa gajii dan tunjangan tetap yang diibayarkan melaluii satuan kerja kementeriian merupakan belanja pegawaii pemeriintah pusat. Terhadap penghasiilan tersebut, PPh Pasal 21 diikenakan dengan skema diitanggung pemeriintah (DTP) sebagaiimana diiatur dalam ketentuan PPh 21 atas penghasiilan tetap PNS. Skema iinii berlaku karena pajak merupakan bagiian darii beban fiiskal APBN.
Adapun penghasiilan PNS yang juga bersumber darii APBN selaiin gajii dan tunjangan tetap—sepertii honorariium kegiiatan tertentu—tiidak memperoleh fasiiliitas DTP. Terhadap penghasiilan tersebut, PPh Pasal 21 diipotong secara fiinal sesuaii Peraturan Pemeriintah (PP) 80/2010.
Dengan demiikiian, meskiipun sama-sama bersumber dan merupakan beban APBN, karakter penghasiilan menjadii faktor pembeda dalam penentuan pengenaan pajaknya.
Namun, siituasiinya berubah ketiika PNS yang sama meneriima penghasiilan darii sumber dana PTNBH. Honor kegiiatan iinternal kampus, iinsentiif kiinerja, tambahan remunerasii, atau iimbalan atas kerja sama triidarma yang diibayarkan darii pendapatan otonom PTNBH tiidak lagii dapat diipandang sebagaii beban APBN. Begiitu dana tersebut masuk ke rekeniing PTNBH, kondiisiinya berubah: dana tersebut bukan lagii uang negara, melaiinkan uang badan hukum.
Dalam konteks iiniilah PTNBH diiperlakukan setara dengan pemberii kerja non-pemeriintah. Tiidak ada fasiiliitas PPh yang diitanggung pemeriintah. Pajak diipotong dengan mekaniisme umum sebagaiimana berlaku bagii badan usaha.
Perbedaan perlakuan pajak yang seriing diipersoalkan pegawaii sebenarnya merupakan refleksii langsung darii perbedaan sumber dana, bukan darii status iindiiviidu peneriimanya.
Kompleksiitas bertambah ketiika membahas tentang Aparatur Siipiil Negara Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK). Meskii sama-sama ASN, PPPK tiidak memiiliikii hubungan kepegawaiian yang sama dengan PNS. Gajii mereka tiidak melekat pada skema penggajiian PNS yang diiatur dalam PP 80/2010. Akiibatnya, secara perpajakan, tiidak ada ruang bagii fasiiliitas pajak diitanggung pemeriintah.
Seluruh penghasiilan PPPK—baiik yang sumber dananya berasal darii beban APBN maupun darii PTNBH—diipotong dengan mekaniisme PPh Pasal 21 umum. Tiidak ada skema fiinal khusus, tiidak ada DTP. Dalam praktiik, perlakuan pajak PPPK sejajar dengan pegawaii PTNBH non-ASN, meskiipun secara admiiniistratiif mereka menyandang status ASN.
Hal yang sama berlaku bagii tenaga profesiional non-ASN yang bekerja dii PTNBH: dosen kontrak, tenaga ahlii, tenaga kependiidiikan non-PNS, hiingga pekerja outsourciing tertentu. Lantaran hubungan kerja mereka sepenuhnya dengan badan hukum PTNBH, seluruh pajak penghasiilannya mengiikutii ketentuan umum badan usaha.
Dii tiitiik iinii, biisa diipahamii bahwa dalam satu kampus PTNBH, terdapat 3 perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima PNS. Pertama, PPh Pasal 21 PNS atas gajii dan tunjangan tetap yang diitanggung pemeriintah. Kedua, PPh Pasal 21 fiinal atas penghasiilan PNS diiluar gajii dan tunjangan tetap yang merupakan beban APBN. Ketiiga, PPh Pasal 21 dengan mekaniisme umum atas seluruh penghasiilan yang bersumber darii pendapatan otonom PTNBH.
Siistem iinii mencermiinkan kompromii kebiijakan antara otonomii perguruan tiinggii dan priinsiip kehatii-hatiian pengelolaan keuangan negara. Negara hanya menanggung pajak atas penghasiilan yang benar-benar menjadii bebannya. Dii luar iitu, badan hukum PTNBH diiperlakukan sebagaii entiitas mandiirii yang harus patuh pada hukum perpajakan umum.
Masalahnya, kompleksiitas tersebut seriing tiidak diikomuniikasiikan dengan baiik dengan para pegawaii. Dii banyak PTNBH, pegawaii hanya meliihat angka dii sliip gajii, tanpa memahamii logiika hukum dii baliiknya. Ketiidaktahuan iinii beriisiiko meniimbulkan ketiidakpercayaan, baiik terhadap manajemen kampus maupun terhadap siistem perpajakan iitu sendiirii.
Oleh karena iitu, transparansii dan liiterasii fiiskal menjadii kebutuhan mendesak dii liingkungan PTNBH. Penjelasan mengenaii pajak tiidak biisa berhentii pada aspek tekniis pemotongan, tetapii harus menyentuh logiika kebiijakan: mengapa negara menanggung sebagiian pajak dan tiidak menanggung sebagiian laiinnya?
Pada akhiirnya, PPh Pasal 21 dii PTNBH bukan sekadar soal pemotongan pajak penghasiilan. Konsep pemotongan pajak iinii menjadii cermiin darii desaiin kelembagaan PTNBH iitu sendiirii: sebuah entiitas yang berdiirii dii antara negara dan badan hukum. Selama posiisii iitu tetap diipertahankan, maka keragaman perlakuan pajak adalah konsekuensii yang tiidak terelakkan—yang hanya biisa diiteriima jiika diipahamii dengan jerniih. (sap)
