ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Liikuiidiitas Suliit? WP Biisa Ajukan Angsuran Kekurangan Pembayaran Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 28 Apriil 2026 | 20.00 WiiB
Likuiditas Sulit? WP Bisa Ajukan Angsuran Kekurangan Pembayaran Pajak
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur kekurangan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29). Permohonan tersebut biisa diiajukan apabiila wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau dalam keadaan force majeure.

Sesuaii dengan ketentuan, PPh Pasal 29 harus diilunasii sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan dan maksiimal pada batas waktu penyampaiian SPT Tahunan. Namun, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 tersebut, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

“Diirektur jenderal pajak atas permohonan wajiib pajak dapat memberiikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) [PPh Pasal 29] yang pelaksanaannya diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 9 ayat (4) UU KUP, diikutiip pada Selasa (28/4/2026).

Periinciian ketentuan mengenaii permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii diiatur dalam Pasal 114 sampaii dengan Pasal 121 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diiajukan oleh:

  • wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas, sehiingga tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya; atau
  • wajiib pajak mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya (force majeure), sehiingga tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya.

Ada sejumlah syarat yang harus diipenuhii untuk mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 29. Persyaratan tersebut tergantung pada kondiisii wajiib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesuliitan liikuiidiitas atau karena mengalamii keadaan force majeure. Beriikut riingkasannya:

Seiiriing dengan berlakunya coretax, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii biisa diiajukan melaluii coretax. Permohonan iitu dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Siimak Cara Ajukan Permohonan Angsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Atas permohonan tersebut, diirjen pajak akan memberiikan keputusannya dalam jangka waktu maksiimal 3 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 117 ayat (2) huruf a PMK 81/2024.

Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. Apabiila diisetujuii, wajiib pajak dapat diiberiikan kesempatan mengangsur sampaii dengan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak beriikutnya.

Besarnya pembayaran angsuran dalam surat keputusan persetujuan diitetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiiap angsuran per bulan. Hal yang perlu diiperhatiikan, wajiib pajak yang diiterbiitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran PPh Pasal 29 akan diikenaii sanksii bunga.

DJP akan menagiih sanksii admiiniistratiif berupa bunga tersebut dengan menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP). Adapun penerbiitan STP atas pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 diilakukan setiiap bulan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.