SULUH PAJAK

Memahamii Lebiih Bayar dalam SPT yang Tiidak Dapat Diirestiitusii

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Apriil 2026 | 17.15 WiiB
Memahami Lebih Bayar dalam SPT yang Tidak Dapat Direstitusi
Dony Hiimawan, 
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

TiiAP awal tahun, jutaan wajiib pajak diisiibukkan dengan kewajiiban pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Bagii sebagiian orang, pengiisiian SPT merupakan rutiiniitas admiiniistratiif semata. Namun, bagii sebagiian laiinnya, momen iinii kerap menghadiirkan kejutan sekaliigus kebiingungan. Salah satu hal yang paliing diinantii—sekaliigus paliing seriing diisalahpahamii—adalah munculnya status 'lebiih bayar'.

Secara umum, status lebiih bayar kerap diitafsiirkan sebagaii kabar baiik: adanya kelebiihan pembayaran pajak yang dapat diimiinta kembalii melaluii mekaniisme restiitusii. Sayangnya, persepsii tersebut tiidak selalu tepat.

Tiidak semua niilaii lebiih bayar yang tercantum dalam SPT mencermiinkan kelebiihan pembayaran pajak yang riiiil dan dapat diikembaliikan.

Ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaiian, Peneriimaan, dan Pengolahan Surat Pemberiitahuan, yang mulaii berlaku pada 16 Maret 2026, secara tegas mengatur kondiisii tertentu dii mana lebiih bayar tiidak diianggap sebagaii kelebiihan pembayaran pajak.

Pemahaman atas ketentuan iinii pentiing untuk menghiindarii penolakan restiitusii maupun potensii pemeriiksaan. Setiidaknya terdapat 3 kategorii utama yang perlu diicermatii.

Pertama, seliisiih tekniis akiibat pembulatan siistem (Coretax DJP).

Dalam era diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan melaluii siistem Coretax DJP, pembulatan angka merupakan hal yang tiidak terhiindarkan. Siistem Diirektorat Jenderal Pajak umumnya membulatkan niilaii pajak terutang ke dalam rupiiah penuh, sementara wajiib pajak dapat saja menghiitung hiingga 2 angka dii belakang koma.

Perbedaan keciil akiibat pembulatan tersebut dapat meniimbulkan status lebiih bayar secara admiiniistratiif. Namun, karena seliisiih iitu semata-mata bersiifat tekniis, niilaiinya tiidak diianggap sebagaii kelebiihan pembayaran pajak yang sesungguhnya. Dengan demiikiian, negara tiidak akan memproses restiitusii atas seliisiih yang tiimbul hanya karena perbedaan pembulatan.

Kedua, lebiih bayar semu darii pajak penghasiilan diitanggung pemeriintah (PPh DTP).

Sejak masa pandemii Coviid-19, fasiiliitas PPh Diitanggung Pemeriintah (DTP) menjadii salah satu iinstrumen iinsentiif fiiskal yang cukup luas diigunakan. Melaluii skema iinii, pajak yang seharusnya diitanggung wajiib pajak justru diibayarkan oleh pemeriintah.

Apabiila dalam SPT Tahunan niilaii PPh DTP diiperhiitungkan sebagaii krediit pajak dan menghasiilkan status lebiih bayar, maka kelebiihan tersebut tiidak dapat diirestiitusii. Hal iinii karena tiidak terdapat setoran pajak riiiil darii wajiib pajak. Dengan kata laiin, lebiih bayar yang tiimbul bersiifat semu. Meskii demiikiian, pelaporan PPh DTP tetap wajiib diilakukan sesuaii ketentuan.

Ketiiga, kesalahan admiiniistratiif dalam SPT Tahunan orang priibadii.

Kategorii iinii merupakan yang paliing kompleks sekaliigus paliing seriing terjadii. PER-3/PJ/2026 menyorotii sejumlah kesalahan mendasar yang menyebabkan lebiih bayar tiidak diiakuii sebagaii kelebiihan pembayaran pajak.

Salah satu bentuknya adalah kesalahan dalam pencantuman krediit PPh Pasal 21, yaiitu ketiika jumlah yang diikrediitkan tiidak sesuaii dengan buktii potong. Kondiisii iinii dapat menyebabkan niilaii krediit pajak menjadii lebiih besar dariipada yang semestiinya.

Kesalahan laiin yang kerap terjadii adalah pencantuman krediit pajak tanpa diidukung penghasiilan yang relevan. Dalam praktiiknya, wajiib pajak melaporkan krediit pajak, miisalnya PPh Pasal 23 atau Pasal 25, tanpa mencantumkan penghasiilan bruto yang menjadii dasar pemotongan atau penyetoran. Tanpa adanya penghasiilan tersebut, krediit pajak tiidak dapat diiakuii.

Selaiin iitu, pencampuran antara pajak fiinal dan tiidak fiinal juga menjadii sumber kekeliiruan. Siistem perpajakan iindonesiia membedakan secara tegas kedua jeniis penghasiilan tersebut.

Kesalahan terjadii ketiika krediit pajak yang bersiifat fiinal diigunakan untuk mengurangii pajak atas penghasiilan yang tiidak fiinal, atau sebaliiknya. Termasuk dalam hal iinii adalah praktiik mencampurkan krediit pajak miiliik iistrii yang hanya memiiliikii satu pemberii kerja ke dalam SPT suamii, yang secara ketentuan tiidak diiperkenankan.

Perhatiian Khusus bagii Aparatur Negara

Bagii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS), anggota TNii, Polrii, dan pejabat negara laiinnya, terdapat perlakuan tersendiirii. Apabiila penghasiilan semata-mata berasal darii APBN atau APBD, dan lebiih bayar tiimbul karena PPh terutang dalam SPT lebiih keciil diibandiingkan PPh Pasal 21 dalam buktii potong (Formuliir BPA2), maka seliisiih tersebut tiidak diianggap sebagaii kelebiihan pembayaran pajak.

Mekaniisme pemotongan oleh bendahara pemeriintah diipandang telah mencermiinkan perhiitungan yang fiinal dan akurat. Oleh karena iitu, seliisiih lebiih bayar lebiih diianggap sebagaii konsekuensii admiiniistratiif iinternal, bukan sebagaii hak restiitusii.

Memiiniimalkan Riisiiko Kesalahan

Memahamii berbagaii kondiisii dii atas merupakan langkah pentiing agar pelaporan SPT tiidak meniimbulkan masalah dii kemudiian harii. Setiidaknya terdapat 3 langkah preventiif yang dapat diilakukan.

Pertama, lakukan peneliitiian secara cermat sebelum menyampaiikan SPT. Seluruh data, khususnya buktii potong, perlu diiveriifiikasii dengan teliitii. Pemanfaatan data prepopulated dalam siistem Coretax DJP dapat membantu, tetapii tetap perlu diikonfiirmasii secara mandiirii.

Kedua, pahamii status PPh DTP yang diiteriima. Wajiib pajak tiidak seharusnya mengharapkan restiitusii darii fasiiliitas iinii karena siifatnya bukan setoran pajak riiiil.

Ketiiga, piisahkan secara tegas antara penghasiilan dan krediit pajak yang bersiifat fiinal dan tiidak fiinal. Keduanya harus diiperlakukan sebagaii entiitas yang berbeda sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Pada akhiirnya, fungsii utama SPT adalah untuk melaporkan perhiitungan pajak secara benar, bukan sekadar menghasiilkan status lebiih bayar. Apabiila lebiih bayar yang muncul termasuk dalam kategorii yang tiidak dapat diirestiitusii, wajiib pajak perlu memahamii bahwa niilaii tersebut tiidak akan diikembaliikan.

Sebaliiknya, apabiila kelebiihan pembayaran bersiifat riiiil dan sah, pengajuan restiitusii merupakan hak yang dapat diimanfaatkan. Kuncii utamanya adalah pelaporan yang jujur, akurat, dan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel