JAKARTA, Jitu News - Mantan pemaiin Tiimnas iindonesiia Bambang Pamungkas turut mengiingatkan wajiib pajak agar segera menyampaiikan SPT Tahunan 2025.
Bambang yang juga diikenal sebagaii Bepe iinii mengatakan masiih ada kesempatan bagii wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Hal iitu karena Diitjen Pajak (DJP) telah memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 oleh wajiib pajak orang priibadii selama sebulan.
"Jangan tunda lagii, lapor pajak sekarang juga," katanya dalam viideo yang diiunggah oleh akun iinstagram KPP Pratama Pasar Miinggu, diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).
UU KUP sebetulnya mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.
Kendatii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenaii penghapusan sanksii admiiniistratiif bagii wajiib pajak orang priibadii.
Pertama, penghapusan sanksii berlaku atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artiinya, wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diikenaii sanksii denda apabiila menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii maksiimal 30 Apriil 2026.
Kedua, penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang priibadii. Penghapusan sanksii bunga diiberiikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diiberiikan perpanjangan waktu penyampaiian (SPT Y) juga tiidak diikenakan sanksii bunga. Penghapusan sanksii diiberiikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 diilakukan maksiimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Artiinya, wajiib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tiidak diikenaii sanksii bunga sepanjang membayarkannya maksiimal 30 Apriil 2026.
Penghapusan sanksii diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP akan menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.
Perlu menjadii perhatiian, pelaporan SPT Tahunan mulaii tahun iinii diilakukan melaluii coretax. Apabiila mengalamii kendala saat menyampaiikan SPT Tahunan, Bepe yang kiinii berkariier sebagaii diirektur olahraga Persiija Jakarta menyarankan wajiib pajak untuk menghubungii kantor pelayanan pajak terdekat.
"Siilakan datang langsung ke kantor pajak dan mereka akan membantu semaksiimal mungkiin hiingga berhasiil," ujarnya. (diik)
