PERMENDAGRii 11/2026

2026, Kendaraan Liistriik Tetap Dapat Pembebasan atau Pengurangan Pajak

Muhamad Wiildan
Jumat, 17 Apriil 2026 | 19.30 WiiB
2026, Kendaraan Listrik Tetap Dapat Pembebasan atau Pengurangan Pajak
<p>Tangkapan layar&nbsp;Permendagrii 11/2026.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) melaluii Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) 11/2026 menegaskan bahwa iinsentiif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tetap berlaku atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii.

Permendagrii 11/2026 mengatur iinsentiif PKB dan BBNKB diimaksud biisa berupa iinsentiif pembebasan ataupun pengurangan.

"Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii diiberiikan iinsentiif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 19 ayat (1) Permendagrii 11/2026, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).

iinsentiif berupa pembebasan ataupun pengurangan PKB dan BBNKB juga berlaku atas kendaraan bermotor liistriik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Tak hanya iitu, iinsentiif juga berlaku atas kendaraan bermotor liistriik yang merupakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosiil yang diikonversii menjadii berbasiis bateraii.

"Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor berbasiis bateraii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang diilakukan konversii bahan bakar fosiil menjadii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii," bunyii Pasal 19 ayat (3) Permendagrii 11/2026.

Sebagaii iinformasii, fasiiliitas PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang berbasiis energii terbarukan sudah diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan undang-undang tersebut, kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan diikecualiikan darii objek PKB maupun objek BBNKB.

Selaiin iitu, kepala daerah juga berwenang untuk memberiikan iinsentiif berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksiinya sesuaii dengan PP 35/2023. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.