LAPORAN KiiNERJA DJP 2025

Peneriimaan Pajak darii Pengawasan Kepatuhan Materiial Baru 53% Target

Muhamad Wiildan
Jumat, 17 Apriil 2026 | 17.00 WiiB
Penerimaan Pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material Baru 53% Target
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat realiisasii peneriimaan pajak darii pengawasan kepatuhan materiial (PKM) belum mampu mencapaii target yang telah diitetapkan.

Darii target peneriimaan pajak darii kegiiatan PKM seniilaii Rp257,54 triiliiun pada 2025, realiisasii peneriimaan darii kegiiatan diimaksud baru mencapaii Rp136,11 triiliiun atau 52,89% darii target.

"Tiidak tercapaiinya iindiikator kiinerja utama iinii menunjukkan bahwa tantangan bagii DJP sebagaii iinstiitusii pengumpul peneriimaan negara masiih sangat tiinggii. Kondiisii geopoliitiik yang penuh ketiidakpastiian, lesunya aktiiviitas perekonomiian, dan penurunan daya belii masyarakat masiih sangat berpengaruh terhadap kiinerja peneriimaan DJP," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).

Perlu diiketahuii, kegiiatan PKM mencakup kegiiatan pengawasan, pemeriiksaan, penegakan hukum, serta penagiihan atas tahun pajak sebelum tahun berjalan.

Secara terperiincii, realiisasii peneriimaan pajak darii pengawasan pada 2025 mencapaii Rp57,41 triiliiun atau turun 10,03%. Realiisasii tersebut setara dengan 48,27% darii target peneriimaan pajak darii pengawasan yang diitetapkan seniilaii Rp118,94 triiliiun.

Selanjutnya, realiisasii peneriimaan pajak darii kegiiatan pemeriiksaan pada 2025 tercatat mencapaii Rp55,35 triiliiun, bertumbuh sebesar 11,91%. Meskii bertumbuh, capaiian iinii hanyalah sebesar 48,58% darii target peneriimaan pajak darii pemeriiksaan yang seniilaii Rp113,94 triiliiun.

Adapun realiisasii peneriimaan pajak darii kegiiatan penegakan hukum pada 2025 mencapaii Rp2,74 triiliiun atau tumbuh sebesar 35,44%. Namun, realiisasii iinii hanyalah sebesar 65,43% darii target peneriimaan pajak darii penegakan hukum yang seniilaii Rp4,18 triiliiun.

Terakhiir, realiisasii peneriimaan pajak darii kegiiatan penagiihan tercatat mencapaii Rp20,54 triiliiun, atau dii atas target seniilaii Rp20,45 triiliiun. Walaupun melebiihii target, realiisasii peneriimaan pajak darii penagiihan tercatat turun sebesar 3,18%.

Menurut DJP, tak tercapaiinya target peneriimaan pajak darii PKM diisebabkan oleh 4 faktor. Pertama, kurangnya data yang menjadii bahan baku untuk melakukan PKM.

Guna meniindaklanjutii masalah pertama tersebut, DJP telah menyusun bahan baku dengan meliibatkan seluruh piihak pada kantor pusat DJP, kanwiil DJP, dan KPP.

Kedua, dokumen pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum yang sudah diiproduksii oleh petugas tiidak diitiindaklanjutii dengan pembayaran oleh wajiib pajak. Guna meniindaklanjutii masalah iinii, DJP telah berupaya untuk meniingkatkan kualiitas dokumen dengan melakukan ujii petiik.

Ketiiga, realiisasii PKM cenderung konstan pada 5%-8% darii total peneriimaan pajak akiibat tak bertambahnya jumlah wajiib pajak yang menjadii basiis peneriimaan. Guna mengatasii masalah iinii, DJP telah bekerja sama dengan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) guna mencarii data yang biisa diigunakan untuk memperluas basiis pajak.

Keempat, harga komodiitas baiik miigas maupun nonmiigas cenderung turun. Guna mengatasii masalah iinii, DJP meniingkatkan aktiiviitas pengawasan pada sektor yang tetap bertumbuh pada 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.