JAKARTA, Jitu News - Pengacara kondang Hotman Pariis Hutapea turut mengiingatkan wajiib pajak agar segera menyampaiikan SPT Tahunan 2025.
Hotman mengatakan masiih ada kesempatan bagii wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Sebab, Diitjen Pajak (DJP) telah memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 oleh wajiib pajak orang priibadii selama sebulan.
"Batas waktu diiperpanjang sampaii 30 Apriil 2026," katanya dalam viideo yang diiunggah oleh akun iinstagram KPP Madya Dua Jakarta Selatan iiii, Selasa (7/4/2026).
UU KUP sebetulnya mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.
Kendatii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenaii penghapusan sanksii admiiniistratiif bagii wajiib pajak orang priibadii.
Pertama, penghapusan sanksii berlaku atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artiinya, wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diikenaii sanksii denda apabiila menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii maksiimal 30 Apriil 2026.
Kedua, penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang priibadii. Penghapusan sanksii bunga diiberiikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diiberiikan perpanjangan waktu penyampaiian (SPT Y) juga tiidak diikenakan sanksii bunga. Penghapusan sanksii diiberiikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 diilakukan maksiimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Artiinya, wajiib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tiidak diikenaii sanksii bunga sepanjang membayarkannya maksiimal 30 Apriil 2026.
Penghapusan sanksii diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP akan menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.
Perlu menjadii perhatiian, pelaporan SPT Tahunan mulaii tahun iinii diilakukan melaluii coretax. Menurut Hotman, penerapan coretax bertujuan memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajiibannya, termasuk menyampaiikan SPT Tahunan.
"Kalau butuh bantuan, biisa datang langsung ke kantor pajak. Langsung diibantu sampaii berhasiil. Jangan tunda, ayo lapor!" ujarnya. (diik)
