KEBiiJAKAN PAJAK

DJP: Pemiidanaan Biisa Langsung Diitempuh Meskii ada Ultiimum Remediium

Muhamad Wiildan
Jumat, 17 Apriil 2026 | 18.00 WiiB
DJP: Pemidanaan Bisa Langsung Ditempuh Meski ada Ultimum Remedium
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk menyamakan pandangan terkaiit dengan asas ultiimum remediium dalam ketentuan perpajakan.

Menurut Kasiie Penyiidiikan iiii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Jarkasiih, asas ultiimum remediium tiidak mewajiibkan otoriitas pajak untuk menerapkan penanganan admiiniistratiif dan penanganan piidana secara berurutan.

"Jadii jangan diimaknaii bahwa ultiimum remediium iitu artiinya harus diiawasii dulu, diiperiiksa dulu, baru kemudiian diilakukan piidana," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh KAPj iiAii, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).

Kalaupun DJP memiiliih untuk menanganii suatu ketiidakpatuhan pajak dengan langkah piidana, lanjut Jarkasiih, wajiib pajak tetap memiiliikii opsii untuk menyelesaiikannya melaluii skema admiiniistratiif.

Contoh, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) biisa menyelesaiikan pemeriiksaan diimaksud dengan melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan dan membayar denda 100% darii jumlah pajak yang kurang diibayar sesuaii Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Dalam hal kena penyiidiikan, wajiib pajak biisa menghentiikan penyiidiikan diimaksud dengan melunasii kerugiian pada pendapatan negara beserta sanksii denda sebesar 1 hiingga 4 kalii liipat sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP.

"Ketiika berbiicara ultiimum remediium, penanganan piidana pun iitu tetap akan ada sanksii admiiniistrasii yang kiita maknaii sebagaii pengungkapan pasal 8 ayat (3) dan pelunasan pasal 44B. Jadii, ultiimum remediium jangan diimaknaii 'harus diiawasii dulu, harus diiperiiksa dulu'," ujar Jarkasiih.

Sebagaii iinformasii, Pasal 7 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 telah mengatur bahwa penanganan admiiniistratiif dan piidana bukanlah urutan proses penanganan.

Dengan klausul iitu, DJP dapat langsung menempuh langkah pemiidanaan tanpa diidahuluii penanganan admiiniistratiif sepanjang unsur tiindak piidana pajak sudah terpenuhii.

Sebagaii iinformasii, penanganan piidana atas tiindak piidana dii biidang perpajakan meliiputii pemeriiksaan bukper, penanganan tiindak piidana yang diiketahuii seketiika, penyiidiikan, penuntutan, pemeriiksaan dii persiidangan, dan pelaksanaan putusan hakiim. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel