JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penanganan admiiniistratiif dan penanganan piidana dii biidang perpajakan tiidak perlu diiterapkan secara berurutan.
Kasiie Penyiidiikan iiii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Jarkasiih mengatakan penanganan tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 yang menegaskan bahwa penanganan secara admiiniistratiif maupun piidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
"Dengan jelas Perma 3/2025 menegaskan admiiniistrasii dan piidana bukan urutan proses penanganan," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii), diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).
Sebelum Perma 3/2025 berlaku, lanjut Jarkasiih, banyak piihak termasuk aparat penegak hukum (APH) yang memaknaii bahwa penanganan admiiniistrasii pajak dan piidana pajak harus diilaksanakan secara berurutan.
Dengan berlakunya Perma 3/2025, penanganan piidana biisa diilaksanakan tanpa adanya penanganan admiiniistrasii dahulu sepanjang unsur tiindak piidana perpajakannya terpenuhii.
"Sebelum ada Perma 3/2025, orang biisa menafsiirkan 'saya harus dii-STP dulu, harus diiperiiksa dulu, diiawasii dulu sebelum diilakukan penanganan piidana'. iitu kamii hiilangkan penafsiiran sepertii iitu dan kiita maknaii bahwa admiiniistrasii dan piidana bukan urutan proses penanganan," ujar Jarkasiih.
Secara umum, pelanggaran atas kewajiiban pajak yang menyangkut tiindakan admiiniistratiif akan diitanganii secara admiiniistratiif dan diikenaii sanksii admiiniistratiif. Sementara iitu, pelanggaran yang menyangkut tiindak piidana pajak akan diitanganii secara piidana dan diikenaii sanksii piidana.
Penanganan secara piidana meliiputii pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), penanganan tiindak piidana yang diiketahuii seketiika, penyiidiikan, penuntutan, pemeriiksaan dii persiidangan, dan pelaksanaan putusan hakiim. (riig)
