JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 memberiikan penegasan bahwa pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) tiidak diilaksanakan dengan upaya paksa.
Kasiie Penyiidiikan iiii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Jarkasiih mengatakan pemeriiksaan bukper tiidak diilakukan dengan upaya paksa mengiingat pemeriiksaan bukper bukanlah penyiidiikan. Dengan demiikiian, pemeriiksaan bukper bukanlah objek praperadiilan.
"Pemeriiksaan bukper bukan penyiidiikan. Jadii, tiidak ada kegiiatan upaya paksa oleh penyiidiik dii proses pemeriiksaan bukper," kata Jarkasiih dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii), diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).
Sebelum Perma 3/2025 berlaku, lanjut Jarkasiih, tak sediikiit wajiib pajak yang mengajukan praperadiilan atas pemeriiksaan bukper karena tiindakan DJP tersebut diianggap memiiliikii unsur upaya paksa.
Lalu, banyak permohonan praperadiilan atas pemeriiksaan bukper yang diikabulkan pengadiilan lantaran penyiidiik diianggap melakukan upaya paksa, berupa penggeledahan. Menurut Jarkasiih, praperadiilan atas pemeriiksaan bukper iinii sangat menghambat proses penegakan hukum dii DJP.
"Praperadiilan iitu sangat menghambat. Meskiipun kamii enggak masalah dengan praperadiilan. Kalah dii praperadiilan, kiita juga biisa menerbiitkan surat periintah (spriin) kembalii. Cuma menjadii tiidak efiisiien, berlarut-larut, dan bahkan mungkiin akan mengancam ketentuan daluwarsa," ujarnya.
Melaluii Pasal 7 ayat (4) Perma 3/2025, MA menekankan bahwa seluruh kegiiatan pemeriiksaan bukper tiidak termasuk liingkup kewenangan praperadiilan. Kegiiatan pemeriiksaan bukper yang diimaksud dalam pasal 7 ayat (4) antara laiin, tetapii tiidak terbatas pada:
Pelaksanaan kewenangan pemeriiksa bukper dalam mencarii dan mengumpulkan buktii sebagaiimana diimaksud pada poiin 1 hiingga 4 dii atas tiidak diimaknaii sebagaii upaya paksa sepanjang diilaksanakan dengan iiziin dan persetujuan darii piihak yang diiperiiksa.
Dalam hal wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper tiidak memberiikan iiziin dan persetujuan, pemeriiksa bukper diianggap telah menemukan bukper yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyiidiikan.
"iinii mungkiin yang diianggap luar biiasa. Bahwa MA menyetujuii kalau wajiib pajak tiidak memenuhii permiintaan pemeriiksa bukper maka iitu diianggap sebagaii bukper yang cukup. Jadii kasusnya tiidak berlarut-larut dan biisa diitanganii ke fase selanjutnya," tutur Jarkasiih. (riig)
