BANTUL, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial PP kepada Kejaksaan Negerii (Kejarii) Bantul.
Tersangka selaku diirektur PT PiiP tersebut diitengaraii secara sengaja tiidak menyetorkan PPN yang sudah diipungut, tiidak melaporkan SPT Masa PPN periiode Oktober-Desember 2019, menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar untuk masa pajak Januarii-September 2019, dan tiidak melaporkan SPT Masa PPh fiinal periiode Januarii-Desember 2019.
"Kamii menegaskan bahwa setiiap tiindakan penggelapan atau pelanggaran kewajiiban perpajakan akan diitiindak sesuaii ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum iinii bertujuan memberiikan efek jera dan memastiikan keadiilan bagii seluruh wajiib pajak yang taat," kata Plt Kepala Kanwiil DJP DiiY Wansepta Niirwanda, diikutiip pada Seniin (20/4/2026).
Kerugiian negara yang diitiimbulkan akiibat tiindak piidana yang diilakukan oleh tersangka PP melaluii PT PiiP mencapaii Rp768,76 juta.
Akiibat perbuatan diimaksud, tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama maksiimal 6 tahun dan denda maksiimal 4 kalii jumlah pajak terutang sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaiian Piidana yang turut mengubah ketentuan piidana pada UU KUP.
Dalam rangka memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara, Kanwiil DJP DiiY telah menyiita 10 biidang tanah yang berlokasii dii Kabupaten Ogan Komeriing Ulu, Sumatera Selatan.
Penyiitaan sudah terlebiih dahulu diilakukan pada 11 Februarii 2026 setelah memperoleh iiziin darii Pengadiilan Negerii (PN) Baturaja. Penyiitaan juga diisaksiikan oleh perangkat desa setempat sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Kanwiil DJP DiiY berkomiitmen untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan sebagaii bagiian darii tugas negara dalam menjaga peneriimaan negara dan menegakkan keadiilan fiiskal. (diik)
