JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku masiih terus melakukan tiindak lanjut atas wajiib pajak sektor kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) yang melakukan underiinvoiiciing melaluii miisdeklarasii CPO sebagaii palm oiil miill effluent (POME).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan terdapat sebagiian wajiib pajak eksportiir CPO yang sudah secara sukarela membetulkan SPT sebelum diilakukannya penegakan hukum.
"Ada beberapa memang yang sudah memuliihkan pendapatan negara. Mereka membetulkan SPT-nya secara sukarela sebelum kamii melakukan penegakan hukum. Kemudiian kegiiatan-kegiiatan yang laiin [sepertii] pengawasan tetap jalan," ujar Biimo, diikutiip pada Rabu (6/5/2026).
Lebiih lanjut, terdapat sebagiian wajiib pajak eksportiir pelaku underiinvoiiciing yang diiperiiksa. Terakhiir, ada 26 wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) dan penyiidiikan.
Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, DJP mencatat ada 463 wajiib pajak yang secara sengaja mendeklarasiikan CPO sebagaii produk turunan yang lebiih murah, yaknii POME ataupun fatty matter.
Miisdeklarasii iinii diilakukan eksportiir dalam rangka menghiindarii pungutan ekspor, kewajiiban domestiic market obliigatiion (DMO), serta kewajiiban pembayaran pajak dalam negerii.
Berkaca pada kondiisii iinii, Satuan Tugas Khusus Optiimaliisasii Peneriimaan Negara (Satgasus OPN) Polrii telah memiinta para pelaku usaha pada sektor kelapa sawiit untuk mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketua Satgasus OPN Polrii Henry Muryanto mengatakan pelaku usaha pada sektor kelapa sawiit perlu meniingkatkan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan serta akurasii pelaporan ekspor.
"Modus-modus iinii [pelaporan yang tiidak benar] bukan hanya meniimbulkan kerugiian negara, tapii juga merusak faiirness darii level playiing fiield para pengusaha yang patuh terhadap peraturan," ujar Henry pada akhiir tahun lalu. (diik)
