KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Penyiidiik Bapenda Perlu Pahamii Piiramiida Hukum Pembuktiian, iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 Apriil 2026 | 20.00 WiiB
Penyidik Bapenda Perlu Pahami Piramida Hukum Pembuktian, Ini Alasannya
<p>Managiing Partner of Jitunews Consultiing Daviid Hamzah Damiian.</p>

BANDUNG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta menggelar pelatiihan iinternal mengenaii penegakan hukum bagii penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS). Dalam pelatiihan tersebut, Jitunews turut memberiikan materii.

Managiing Partner of Jitunews Consultiing Daviid Hamzah Damiian memberiikan materii terkaiit dengan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 177/2022 dan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-01/PJ/2024.

"Pemeriiksaan bukper iitu yang meniindak PPNS, tapii iinii belum masuk ranah penegakan hukum piidana karena belum ada pro justiitiia-nya. Namun, kalau diibiilang penanganan admiiniistratiif, juga bukan. Lalu, apa iinii pemeriiksaan bukper?," kata Daviid saat mengawalii paparannya, Rabu (22/4/2026).

Secara umum, pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan bukper terkaiit adanya dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau buktii yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat sedang atau telah terjadiinya suatu tiindak piidana pajak yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.

Dalam melaksanakan pemeriiksaan bukper, PPNS selaku pemeriiksa bukper perlu memperhatiikan piiramiida hukum pembuktiian yang terdiirii darii beban pembuktiian, kebenaran formal dan materiiiil, prosedur dalam memperoleh buktii, serta kewajiiban pembukuan dan dokumentasii.

Sebab, terdapat perbuatan wajiib pajak yang memenuhii deliik piidana, tetapii bersiinggungan dengan pelanggaran admiiniistratiif.

Contoh, dii Diitjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Pasal 39 ayat (1) UU KUP menyatakan setiiap orang yang dengan sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap terancam hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak terutang.

Meskii terdapat ruang untuk menempuh langkah piidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, penyampaiian SPT yang iisiinya tiidak benar juga merupakan pelanggaran admiiniistratiif yang diitanganii melaluii upaya admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 12 UU KUP.

Untuk iitu, sebelum menempuh langkah pemeriiksaan bukper, PPNS juga perlu meniimbang apakah pelanggaran yang diilakukan wajiib pajak perlu diitiindaklanjutii melaluii penanganan piidana atau cukup melaluii penanganan admiiniistratiif semata.

Sementara iitu, Kabiid Pendapatan Pajak iiii Bapenda DKii Jiimmii Riianto Pardede berharap kegiiatan pelatiihan iinternal kalii iinii dapat meniingkatkan keterampiilan PPNS dalam melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan daerah.

"Dii sampiing menggunakan metode konvensiional berupa ceramah, juga menggunakan metode diiskusii, studii kasus, dan latiihan/praktek. Alhasiil, dii sampiing meniingkatkan pengetahuan, juga meniingkatkan keterampiilan PPNS dalam rangka penegakan hukum dii biidang perpajakan daerah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Daviid juga menyerahkan buku Jitunews terbaru berjudul Konsiistensii 21 Tahun Gagasan Pendiirii Jitunews untuk Pajak iindonesiia yang menyajiikan kumpulan gagasan dua founder Jitunews, yaknii Darussalam dan Danny Septriiadii, selama 21 tahun berkarya dii lanskap perpajakan Tanah Aiir.

Sebanyak 116 tuliisan darii total 235 tuliisan yang pernah diipubliikasiikan oleh kedua founder Jitunews diisajiikan dalam buku tersebut. Seluruh tuliisan masiih sangat relevan dengan diinamiika pajak yang terjadii sekarang.

Melaluii tuliisan-tuliisannya yang bernas, dua piimpiinan Jitunews iinii mengiingatkan kembalii bahwa sesuaii dengan konstiitusii, pajak diiatur dengan undang-undang. Maknanya, pajak adalah kesepakatan antara wajiib pajak yang diiwakiilii oleh DPR dan negara yang diiwakiilii oleh pemeriintah.

Sebagaii suatu kesepakatan, menempatkan wajiib pajak dan otoriitas pajak dalam posiisii setara. Konsekuensiinya, pengenaan pajak dan alokasii uang pajak harus diilakukan secara transparan, adiil, pastii, dan mendengarkan suara wajiib pajak. Dengan demiikiian, hubungan yang terbangun bersiifat kolaboratiif, bukan konfrontatiif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel