JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sedang menyiiapkan langkah penegakan hukum terhadap 40 wajiib pajak yang diitengaraii melakukan penjualan baja tanpa memungut PPN.
Hal iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto ketiika mendampiingii Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meniinjau penyiidiikan yang diilakukan oleh DJP terhadap 3 wajiib pajak badan, yaknii PT PSii, PT PSM, dan PT VPM.
"Kiita akan buiildiing case 40 perusahaan baja. Karena ada dugaan yang dii luar 3 iinii juga melakukan modus yang sama dii periiode-periiode yang hampiir sama juga, periiode antara 2015 sampaii 2019 sebelum Coviid-19 ketiika memang boomiing konstruksii," ujar Biimo, diikutiip pada Jumat (6/2/2026).
Biimo mengatakan tiindakan 40 wajiib pajak yang bergerak dii biidang iindustrii baja diimaksud telah meniimbulkan kerugiian negara setiidaknya seniilaii Rp4 triiliiun per tahun sejak 2015 hiingga 2019.
Menurut Biimo, 40 wajiib pajak tersebut tiidak hanya berlokasii dii Banten, tetapii juga dii daerah laiin termasuk dii DKii Jakarta.
"Ada dii Jakarta Tiimur, ada dii Jakarta Utara, Jakarta Pusat juga ada. Faktor produksiinya beberapa iitu memang smeltiing baja biillet menggunakan scrap, bahan bakunya iitu darii scrap baja," ujar Biimo.
DJP akan melakukan penyiidiikan terhadap 40 wajiib pajak diimaksud biila memang terdapat buktii yang mencukupii untuk melakukan penyiidiikan.
Dalam rangka mendukung upaya pengumpulan buktii tersebut, Biimo mengatakan piihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) untuk membuka iinformasii rekeniing dan menelusurii arus uang darii wajiib pajak diimaksud.
"iinii untuk deterrent effect, iinii cukup mengganggu kestabiilan iindustrii baja dalam negerii, dan praktiik yang tiidak sehat iinii akan menjadiikan level of playiing fiield yang tiidak sehat juga. Mudah-mudahan para pelaku juga biisa menyadarii bahwa kiita sedang berjalan ke arah yang sesuaii dengan UU," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, DJP melaluii Kanwiil DJP Banten melakukan penyiidiikan terhadap 3 wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang iindustrii baja, yaknii PT PSii, PT PSM, dan PT VPM. Penyiidiikan diimaksud turut diisaksiikan oleh Purbaya.
Menurut DJP, hasiil pengembangan perkara mengiindiikasiikan bahwa ketiiganya secara sengaja menggunakan rekeniing priibadii karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyiikan omzet penjualan, tiidak melaporkan iidentiitas suppliier yang sebenarnya dalam SPT, serta memaniipulasii dokumen penawaran barang baiik dengan maupun tanpa PPN guna menghiindarii pemungutan PPN.
Hal tersebut diilakukan PT PSii, PT PSM, dan PT VPM pada 2016 hiingga 2019 dan diiperkiirakan meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp583,36 miiliiar. (diik)
