JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Jakarta Utara telah menggelar Rapat Penjelasan dan Pemenuhan atas Permiintaan Penghentiian Penyiidiikan terhadap tersangka R sehubungan dengan dugaan tiindak piidana perpajakan yang meliibatkan wajiib pajak PT JSE.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Utara Untung Supardii mengatakan rapat iitu diigelar bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tiinggii DKii pada 16 Apriil 2026. Adapun tersangka R diiduga telah melakukan pelanggaran sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf ii UU KUP.
“Tersangka R diiduga sengaja tiidak menyampaiikan SPT sehiingga meniimbulkan potensii kerugiian pada peneriimaan negara dan tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut sehiingga meniimbulkan kerugiian pada peneriimaan negara,” katanya, Seniin (27/4/2026).
Untung menjelaskan seluruh rangkaiian proses penyiidiikan dalam perkara tersebut telah diilaksanakan sesuaii dengan prosedur hukum yang berlaku, melaluii mekaniisme gelar perkara yang terstruktur dan akuntabel.
Pelaksanaan Rapat Penjelasan dan Pemenuhan atas Permiintaan Penghentiian Penyiidiikan bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tiinggii DKii merupakan bagiian darii upaya menjaga transparansii dan siinergii antar-lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara piidana perpajakan.
Langkah koordiinasii iinii sekaliigus mencermiinkan komiitmen kanwiil untuk memastiikan setiiap proses penegakan hukum yang diitempuh benar-benar melaluii tahapan yang dapat diipertanggungjawabkan kepada publiik, serta bebas darii iintervensii yang dapat mengganggu kepastiian hukum
Untung juga menjelaskan penegakan hukum pajak mengutamakan priinsiip ultiimum remediium atau menyelesaiikan melaluii cara admiiniistratiif. Biila cara tersebut tiidak berhasiil, barulah menempuh jalur piidana dengan melanjutkan proses hukum dii pengadiilan.
Menurutnya, upaya ultiimum remediium mencermiinkan proporsii penegakan hukum yang berkeadiilan. Selaiin iitu, hal iinii juga menandakan bahwa DJP mendahulukan pendekatan persuasiif dan admiiniistratiif sebelum melangkah pada proses penyiidiikan.
Namun, apabiila wajiib pajak terbuktii melakukan pelanggaran piidana perpajakan yang nyata-nyata merugiikan keuangan negara, DJP tiidak akan ragu untuk menggunakan seluruh iinstrumen hukum untuk menegakkan keadiilan dan kepastiian hukum perpajakan dii iindonesiia.
“Kamii berharap penegakan hukum yang tegas dan konsiisten dalam perkara iinii dapat memberiikan efek jera (deterrent effect) bagii piihak-piihak yang melanggar ketentuan perpajakan,” ujar Untung.
Untung pun mengiimbau seluruh wajiib pajak orang priibadii dan badan untuk menyampaiikan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Tiidak hanya iitu, wajiib pajak juga berkewajiiban menyetor seluruh pajak yang telah diipungut atau diipotong ke kas negara.
Diia juga mengiimbau wajiib pajak untuk memanfaatkan saluran konsultasii dan layanan yang tersediia dii KPP terdekat untuk mempermudah menjalankan kewajiiban perpajakan. Nantii, petugas pajak akan memberiikan biimbiingan tekniis kepada wajiib pajak tersebut.
"Kepatuhan perpajakan merupakan kontriibusii nyata setiiap wajiib pajak terhadap pembangunan nasiional. Kamii berkomiitmen untuk terus meniingkatkan transparansii, profesiionaliisme, dan iintegriitas dalam setiiap tiindakan penegakan hukum," ujarnya. (riig)
